LANGIT7.ID - , Jakarta - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B. Harmadi menegaskan tidak ada toleransi dan keringanan karantina bagi pendatang, baik WNI atau WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
"Tidak ada toleransi sama sekali, tidak ada keringanan. Karantina itu kewajiban mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," ujar Sonny, seperti dikutip dari Antaranews, Kamis (21/10/2021).
Sebelumnya Pemerintah Pusat menetapkan aturan kewajiban baru untuk karantina selama lima hari bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Baca juga : Pemerintah Beri Sanksi Tegas Pelanggar KarantinaTujuan aturan tersebut diberlakukan adalah sebagai tindakan preventif mencegah virus SARS-CoV-2 yang dibawa dari luar negeri, mengingat masa inkubasi virus di dalam berlangsung selama 14 hari.
Oleh karena itu karantina wajib dilakukan agar COVID-19 dan varian barunya tidak lagi merebak dan merusak capaian pengendalian pandemi yang kini sudah baik di Indonesia.
Sangat disayangkan ketika ada pihak melanggar dan bekerjasama dengan oknum untuk lepas dari kewajiban yang masuk dalam tindakan pengendalian pandemi nasional.
Termasuk pada kasus Rachel Vennya yang terang-terangan mengaku tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan luar negeri dari Amerika Serikat.
Sonny pun dengan tegas menyebutkan ada sanksi pidana yang bisa dijeratkan kepada pelaku perjalanan luar negeri yang mangkir dari kewajiban karantina.
Baca juga : Satgas Tetapkan Karantina 5 Hari untuk Semua Jenis Perjalanan"Hukuman pidananya 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta," ujar Sonny.
Jika nantinya polisi berhasil membuktikan Rachel Vennya tak memenuhi kewajibannya melakukan karantina, maka polisi bisa menjeratnya dengan ketentuan sesuai UU.
Ada pun pasal yang disangkakan kepada sang selebgram yaitu UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.
Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/10) di Polda Metro Jaya bersama dengan kekasihnya dan manajernya.
(est)