Langit7, Cianjur - Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait pesantren, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat memberikan pembinaan terhadap pondok pesantren (ponpes).
Hal tersebut disebutkan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, saat sosialisasi Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Provinsi Jabar No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Pendopo Bupati Cianjur, Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada Kamis (21/10/2021).
Dalam hal ini, ada tiga fokus bantuan yang akan diberikan kepada ponpes sesuai dengan Perda Pesantren. Di antaranya, hak menerima anggaran, hak mendapatkan pembinaan, serta hak menerima pemberdayaan dari pihak pemerintah.
"Terkait pembinaan, bidang pendidikan dan kurikulum tidak menjadi prioritas, tapi Pemda Provinsi Jabar siap menyediakan pembinaan bidang pendidikan dan kurikulum bagi ponpes yang memerlukan," ujarnya.
Baca juga: Kemenag : Pesantren Harus Bisa Jadi Mercusuar bagi Pembangunan BangsaUntuk pembinaan, kata dia, tidak termasuk pembinaan bidang pendidikan dan kurikulum. Sebab, setiap ponpes telah memiliki kurikulum dan silabus, yang disesuaikan berdasarkan almamater masing-masing.
"Tapi pemerintah menyediakan kalau ponpes ingin penyuluhan pendidikan dan kurikulum, kami siap," tegasnya.
Kendati demikian, ia menyebutkan masih adanya pimpinan ponpes yang menganggap tabu untuk berhubungan dengan pihak pemerintah. Pemda Provinsi Jabar akan menghargai keputusan setiap pimpinan ponpes dan tidak akan memaksa untuk ikut program bantuan Perpres dan Perda Pesantren.
"Hari ini banyak pimpinan ponpes yang tidak mau, menganggap tabu dan seolah-olah mengharamkan untuk datang ke pihak pemerintah, padahal ada peluang bantuan," ujarnya.
Baca juga: Hari Santri 22 Oktober, Kemenag Gelar Wayang VirtualPihaknya menyebutkan, pemerintah telah membuat legalitas dalam hal ini. Sehingga diharapkan pembangunan ponpes bisa dilakukan secara kontinu.
Selain itu, guna menghindari penyelewengan bantuan dana, penyerahan bantuan akan diberikan dalam bentuk fisik. Dikhawatirkan, kurang mampunya ponpes dalam mengelola administrasi dapat berisiko menjadi temuan pada laporan keuangan.
"Terkadang uang digunakan secara maksimal untuk keperluan, tapi administrasi tidak beres, akan terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau yang diserahkan bantuannya tidak dalam bentuk uang, pesantren hanya menerima manfaat dalam bentuk bangunan dan yang lainnya, itu bisa mengantisipasi adanya penyelewengan dana," tambahnya.
(zul)