LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kebudayaan Tahun Anggaran (TA) 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (4/8). Dalam LHP tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menteri Kebudayaan, Fadli Zon hadir dan menerima LHP tersebut dari Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi, didampingi oleh Direktur Jenderal Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta.
Capaian tersebut menjadi catatan sejarah tersendiri dan prestasi yang sangat membanggakan. Keberhasilan meraih opini WTP pada Laporan Keuangan TA 2025 merupakan bukti nyata bahwa keberlanjutan tata kelola dan akuntabilitas keuangan Kementerian Kebudayaan berjalan sangat baik sejak resmi berdiri sebagai kementerian tersendiri.
Raihan opini WTP ini turut menegaskan bahwa Laporan Keuangan Kementerian Kebudayaan TA 2025 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta didukung oleh efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan apresiasi tertinggi kepada Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi; Direktur Jenderal Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi; beserta jajaran tim pemeriksa BPK RI atas bimbingan, profesionalisme, serta pemeriksaan yang objektif dan independen.
“Capaian WTP ini merupakan sebuah prestasi monumental bagi kita semua. Setelah berdiri menjadi Kementerian Kebudayaan secara mandiri, kita membuktikan mampu menjaga tata kelola anggaran yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ini adalah fondasi utama yang sangat penting dalam mendukung keberlanjutan berbagai program pemajuan kebudayaan nasional,” ungkap Menteri Kebudayaan dalam sambutannya, Jumat (7/8/2026).
Sementara itu, Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi dalam arahannya menyampaikan selamat atas raihan opini WTP tersebut dan berharap keberhasilan ini dapat terus dipertahankan melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan, terdapat sejumlah aspek pembelajaran penting (
lesson learned) sebagai komitmen Kementerian Kebudayaan dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel. Opini WTP merupakan cerminan komitmen Kementerian Kebudayaan dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara melalui penguatan tata kelola, sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Kebudayaan juga akan mengoptimalisasi peran Inspektorat Jenderal Kementerian Kebudayaan selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai
early warning system, dan melaksanakan komitmen penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang efektif selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP BPK diterima.
Tidak hanya itu, BPK turut memberikan rekomendasi sebagai instrumen perbaikan untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara, serta mencegah terulangnya permasalahan yang sama di masa mendatang.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian Kebudayaan serta tim pemeriksa BPK RI.
Meskipun berhasil meraih predikat WTP, Kementerian Kebudayaan tetap berkomitmen untuk terus menindaklanjuti berbagai saran dan rekomendasi dari BPK RI guna semakin memperkuat tata kelola internal serta meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran di masa mendatang. Melalui prestasi ini, Kementerian Kebudayaan optimistis dapat terus memperkuat kepercayaan publik dan mengoptimalkan pemanfaatan anggaran untuk pelestarian, pengembangan, dan pemajuan kebudayaan di seluruh penjuru Indonesia.
(lam)