LANGIT7.ID - , Jakarta - Dua benda wajib yang tak bisa ketinggalan saat bepergian adalah dompet dan smartphone. Salah satu saja dari benda tersebut tertinggal, pastinya akan memunculkan kepanikan.
Selain sebagai tempat uang, dompet juga berisikan kartu-kartu yang dibutuhkan dalam keseharian seperti KTP, kartu debit atau kartu keanggotaan. Sedangkan smartphone juga tak kalah penting karena berfungsi untuk komunikasi dan hiburan selama perjalanan.
Namun, millenial zaman sekarang lebih memilih ketinggalan dompet dibanding smartphone. Pasalnya, saat ini smartphone juga bisa dijadikan sebagai alat pembayaran seperti dompet.
Baca juga : Alquran Milik Presiden AS Thomas Jefferson Dipamerkan di Dubai Expo 2020Selain sebagai alat pembayaran, banyak lagi fungsi ponsel yang bisa digunakan. Salah satunya adalah membaca Alquran melalui aplikasi digital.
Bagi seorang muslim, biasanya di dalam smartphone nya selalu ada aplikasi khusus Alquran atau aplikasi muslim yang di dalamnya juga berisi ayat-ayat dari kitab suci.
Sebegitu lekatnya generasi saat ini dengan gawainya, membuat setiap detik tak ketinggalan membawa ponsel kemana pun dirinya berada. Termasuk ke kamar mandi atau toilet. Lantas, bagaimana hukumnya membawa ponsel ke kamar mandi, sedangkan di dalamnya ada aplikasi Alquran digital?
Ustadz Abdul Somad saat ditemui Langit7, Senin (25/10/2021) menjelaskan bahwa membawa ponsel dengan aplikasi Alquran di dalamnya, hukumnya ada dua yaitu boleh dan tidak boleh.
"Hukumnya tidak boleh jika dalam keadaan menyala, karena aplikasi Alquran yang ada di dalam smartphone sama dengan Alquran cetak. Sedangkan membawa Alquran cetak ke kamar mandi hukumnya jelas tidak boleh." jelas pendakwah yang akrab disapa UAS ini.
Baca juga : Al Quran Mobile Asli Indonesia, Diunduh Lebih 10 Juta KaliDilanjutkan UAS, jika ponsel dalam keadaan menyala dikhawatirkan otomatis akan menyala (aplikasi Alquran) atau terpencet.
Sedangkan ada pandangan lain yang membolehkan smartphone dibawa ke kamar mandi, meski di dalamnya ada aplikasi Alquran. Hanya, lanjut UAS, dengan catatan smartphone tersebut dalam kondisi mati.
"Namun, jika dalam keadaan mati atau off, maka hukumnya boleh," jelas beliau.
"Perumpamaan dalam kondisi ini adalah sama seperti jika penghafal Al-Quran yang masuk ke kamar mandi, di otaknya itu tersimpan hafalan 30 juz. Manakala ia tidak mengeluarkan isi otaknya tidak masalah, tapi kalau iya mengaji, mengeluarkan isi otaknya, tidak boleh." pungkasnya.
Dalam hal ini jelas tersampaikan bahwa membawa smartphone berisi aplikasi Alquran ke kamar mandir boleh, jika hanya disimpan di kantong atau tas. Sedangkan bila dalam keadaan menyala maka hukumnya tidak boleh.
Secara naluri juga menggunakan smartphone di dalam kamar mandi tidak baik, dikhawatirkan smartphone bisa jatuh dan tercebur ke air.
(est)