Sosok Syekh Muhammad Nasiruddin al-Albani hingga kini terus menjadi pusat perhatian dan diskusi hangat di tengah publik Muslim modern. Perdebatan mengenai kapasitas beliau—apakah layak digelari sebagai seorang muhaddits (ahli hadis ulung) pembaru abad ini atau sebatas bahits al-hadits (peneliti hadis kontemporer)—sering kali memicu polemik ilmiah yang tajam. Di satu sisi, metodologi takhrij dan tahqiq beliau menginspirasi gerakan pemurnian sunnah secara masif di berbagai belahan dunia. Namun di sisi lain, independensi ijtihad serta kritik tajamnya terhadap beberapa konsensus fikih klasik tak jarang menuai resistensi dari kalangan ulama tradisional. Terlepas dari pro-kontra tersebut, pengaruh al-Albani terhadap dinamika ilmu hadis abad ke-20 merupakan realitas sejarah yang tidak dapat diabaikan.
Ulama besar abad ke-20 ini memiliki nama lengkap Muḥammad Nāṣir al-Dīn al-Albānī dengan kunyah Abū ʿAbd al-Raḥmān dan julukan paling mahsyur Nāṣir al-Dīn yang bermakna penolong agama. Sematan nisbah al-Albānī pada namanya merujuk langsung pada tanah kelahiran dan asal-usul keluarganya di Albania. Beliau dilahirkan di kota Ashkodra, Albania, pada tahun 1332 H (1914 M), sebelum akhirnya menghabiskan masa tuanya dan wafat di Amman, Yordania, pada tahun 1420 H (1999 M). Sepanjang hayatnya, beliau dikenal luas sebagai pakar hadis produktif dan figur pembaharu (mujaddid) kajian sunnah kontemporer.
Al-Albani dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang taat dan sarat tradisi keilmuan. Ayahnya, al-Ḥājj Nūḥ al-Albānī, merupakan seorang ulama lulusan Istanbul yang sempat kembali ke tanah airnya. Namun, ketika rezim komunis berkuasa dan menindas kehidupan beragama di Albania, sang ayah mengambil keputusan besar untuk memboyong keluarganya berhijrah ke Damaskus, Suriah. Di kota inilah al-Albani kecil memulai pendidikannya melalui sekolah tradisional untuk mempelajari Al-Qur'an, tajwid, serta dasar-dasar bahasa Arab.
Keterbatasan ekonomi keluarga membuat al-Albani tidak mampu menempuh pendidikan di jenjang sekolah formal yang lebih tinggi. Kendati demikian, proses belajarnya tidak terhenti; ia menimba ilmu secara langsung di bawah bimbingan sang ayah. Di bawah asuhan ayahnya, beliau berhasil menghafalkan Al-Qur'an serta mendalami kitab-kitab fikih mazhab Hanafi seperti Mukhtaṣar al-Qudūrī dan al-Marqī fī al-Fiqh. Meskipun dibesarkan dalam lingkungan yang kental dengan tradisi fikih Hanafi, al-Albani muda justru menunjukkan ketertarikan yang luar biasa pada ilmu hadis, yang kemudian ia tekuni sebagai ikhtiar dan spesialisasi utamanya.
Baca Juga: Batasan Konstitusional Kepatuhan Sipil kepada Ulil Amri Menurut Ibnul Qayyim
Dalam membangun kapasitas keilmuannya, al-Albani terbilang unik karena lebih banyak menempuh jalur otodidak ketimbang duduk di majelis ilmu formal secara reguler. Meski demikian, beliau tetap menimba ilmu dasar dari beberapa tokoh ulama di Damaskus. Selain ayahnya sendiri yang mengajarkan dasar-dasar fikih dan bahasa Arab, beliau menimba ilmu fikih serta usul fikih kepada Muḥammad al-Ḥāmid al-Ḥusaynī. Beliau juga berilmu kepada Muḥammad Bahjah al-Bayṭār dan ʿAbd al-Fattāḥ al-Imām yang merupakan pakar di bidang hadis.
Dorongannya yang kuat untuk mendalami keotentikan riwayat mendorong al-Albani melakukan berbagai rihlah ilmiah ke beberapa negara seperti Mesir, Kuwait, dan Yordania demi menemui para ulama dan melacak manuskrip-manuskrip langka. Perpustakaan al-Ẓāhiriyyah di Damaskus menjadi lokasi utama yang paling sering ia kunjungi. Di perpustakaan bersejarah tersebut, al-Albani menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya untuk meneliti, menyalin, serta menguji keabsahan ribuan manuskrip hadis kuno secara mandiri dan tekun.
Ketelitian al-Albani dalam menyusun metode takhrij (penelusuran sumber) dan tahqiq (verifikasi kesahihan) pada akhirnya melahirkan standar baru dalam riset hadis modern. Pengaruh pemikirannya menyebar luas ke berbagai belahan dunia Islam, khususnya dalam menguatkan doktrin pemurnian akidah dan ibadah agar berlandaskan dalil yang sahih. Dari tangan dinginnya, lahir banyak murid yang kemudian menjadi ulama terkemuka, seperti Muḥammad Ibrāhīm al-Shuqrah, ʿAlī Ḥasan al-Ḥalabī, Muḥammad Mūsā al-Naṣr, Mashhūr Ḥasan Āl Salmān, Ḥusayn al-ʿUwayshah, hingga ʿAbd al-Raḥmān al-ʿAbd al-Laṭīf.
Diakui secara luas sebagai muḥaddith yang teliti dan kritis, al-Albani bahkan digelari oleh sebagian pengikutnya sebagai mujaddid abad ke-15 H. Namun, kedudukannya yang tinggi ini tidak lepas dari kontroversi, terutama ketika ia menorehkan ijtihad fikih yang berbeda dari pandangan mayoritas. Salah satu kritik tajam yang terdokumentasi dalam literatur tarajim menyoal keberaniannya menolak konsensus ulama terkait penggunaan emas bagi wanita dalam kitab Ādāb al-Zifāf:
"وَرَدَّ الشَّيْخُ نَاصِرُ الدِّينِ الأَلْبَانِيُّ فِي "آدَابِ الزَّفَافِ" ص ١٤٩ الإِجْمَاعَ عَلَى جَوَازِ تَحْلِي النِّسَاءِ بِالذَّهَبِ مُطْلَقًا بِقَوْلِ أَبِي هُرَيْرَةَ هَذَا رَدٌّ مُتَهَافِتٌ فِي غَايَةِ السُّقُوطِ، لِأَنَّ المَفْهُومَ مِنْ قَوْلِ أَبِي هُرَيْرَةَ حُرْمَةُ الذَّهَبِ عَلَى النِّسَاءِ مُطْلَقًا مُحَلَّقًا أَوْ غَيْرَ مُحَلَّقٍ، بَيْنَمَا يَرَى الشَّيْخُ نَاصِرُ التَّفْرِقَةَ بَيْنَ مَا هُوَ مُحَلَّقٌ فَيَحْرُمُ، وَمَا هُوَ غَيْرُ مُحَلَّقٍ، فَيُبَاحُ."
Terjemahan: "Dan Syaikh Nāṣir al-Dīn al-Albānī dalam kitab Ādāb al-Zifāf halaman 149 menolak ijma' tentang bolehnya wanita memakai emas secara mutlak dengan perkataan Abū Hurayrah ini, penolakan yang sangat lemah dan jatuh, karena yang dipahami dari perkataan Abū Hurayrah adalah keharaman emas bagi wanita secara mutlak, baik yang dibentuk (cincin, gelang) maupun yang tidak dibentuk, sementara Syaikh Nāṣir membedakan antara yang dibentuk (haram) dan yang tidak dibentuk (boleh)."
Pendapat al-Albani mengenai hukum perhiasan emas melingkar (al-muhallaq) bagi wanita tersebut memicu perdebatan sengit di dunia Islam. Beliau berargumen bahwa perhiasan emas berbentuk lingkaran seperti cincin dan gelang haram bagi wanita, sedangkan emas yang tidak melingkar hukumnya boleh. Pandangan ini dinilai menyalahi ijma' (kesepakatan) ulama salaf maupun khalaf yang membolehkan wanita mengenakan perhiasan emas dalam bentuk apa pun. Kritik atas ijtihad al-Albani ini tercatat secara eksplisit dalam berbagai kitab kritik ilmiah:
"وَمَا ذَهَبَ إِلَيْهِ الشَّيْخُ نَاصِرُ الدِّينِ الأَلْبَانِيُّ بِالاسْتِنَادِ إِلَى هَذَا الحَدِيثِ وَغَيْرِهِ مِمَّا أَوْرَدَهُ فِي "آدَابِ الزَّفَافِ" مِنْ تَحْرِيمِ تَحْلِي النِّسَاءِ بِالذَّهَبِ المُحَلَّقِ، وَإِبَاحَةِ غَيْرِ المُحَلَّقِ لَهُنَّ، فَقَدْ خَالَفَ بِذَلِكَ إِجْمَاعَ المُسْلِمِينَ سَلَفًا وَخَلَفًا عَلَى إِبَاحَةِ تَحْلِي النِّسَاءِ بِالذَّهَبِ مُحَلَّقًا وَغَيْرَ مُحَلَّقٍ كَالطَّوْقِ وَالخَاتَمِ وَالسِّوَارِ، وَالخَلْخَالِ وَالقَلَائِدِ، وَقَدْ نُقِلَ الإِجْمَاعُ غَيْرَ وَاحِدٍ مِنَ العُلَمَاءِ المُحَقِّقِينَ كَالْجَصَّاصِ الرَّازِيِّ فِي "أَحْكامِ القُرْآنِ" ٤ / ٤٧٧ وَالقُرْطُبِيِّ فِي "تَفْسِيرِهِ" ١٦ / ٧١، ٧٢، وَالنَّوَوِيِّ فِي "المَجْمُوعِ" ٤ / ٤٤٢ وَ٦ / ٤٠، وَالحَافِظِ ابْنِ حَجَرٍ فِي "فَتْحِ البَارِي" ١٠ / ٣١٧."
Terjemahan: "Dan apa yang diyakini oleh Syaikh Nāṣir al-Dīn al-Albānī dengan berlandaskan pada hadis ini dan lainnya yang ia sebutkan dalam Ādāb al-Zifāf tentang keharaman emas yang dibentuk bagi wanita dan bolehnya yang tidak dibentuk, maka ia telah menyalahi ijma' umat Islam dari generasi salaf dan khalaf tentang bolehnya wanita memakai emas yang dibentuk maupun tidak dibentuk, seperti kalung, cincin, gelang, gelang kaki, dan rantai leher. Ijma' ini telah dinukil oleh banyak ulama terpercaya seperti al-Jaṣṣāṣ al-Rāzī dalam Aḥkām al-Qur'ān 4/477, al-Qurṭubī dalam Tafsīr-nya 16/71-72, al-Nawawī dalam al-Majmū' 4/442 dan 6/40, dan al-Ḥāfiẓ Ibn Ḥajar dalam Fatḥ al-Bārī 10/317."
Perdebatan mengenai hukum emas tersebut menjadi bukti nyata bahwa al-Albani adalah sosok intelektual yang sangat memegang teguh ijtihad pribadinya. Beliau tidak segan berhadapan dengan pandangan mayoritas ulama apabila meyakini bahwa dalil hadis yang dianutnya lebih kuat dan sahih. Keberanian berijtihad ini membuat beliau kerap menjadi sasaran kritik tajam dari berbagai kalangan, namun di saat yang sama justru menambah rasa hormat para pengagumnya atas integritas ilmiah yang diusungnya.
Baca Juga: Yurisprudensi Islam: Ibnul Qayyim Jelaskan Kedudukan Mandiri Sunah Nabi sebagai Sumber Hukum Utama
Perjalanan hidup ulama besar ini berakhir pada hari Sabtu, 22 Jumadil Akhir 1420 H, bertepatan dengan 2 Oktober 1999 M di Yordania. Jenazahnya disalatkan di Masjid al-Ḥusayn di kota Amman dan dimakamkan di pemakaman al-Ḥamīdiyyah. Kepergiannya meninggalkan warisan keilmuan monumental berupa puluhan karya tulis ensiklopedis yang menjadi rujukan utama riset hadis, fikih, dan akidah di seluruh dunia Islam modern.
Secara keseluruhan, corak karya tulis al-Albani sangat menonjolkan analisis kritis dan penerapan metode ilmiah yang ketat dalam menilai sebuah riwayat. Karya-karya utamanya di bidang hadis seperti Silsilah al-Aḥādīth al-Ṣaḥīḥah, Irwā' al-Ghalīl, dan Ṣaḥīḥ al-Jāmi' al-Ṣaghīr menjadi mahakarya yang mengubah peta studi takhrij modern. Ditambah dengan karya fikih praktis seperti Ādāb al-Zifāf dan Aḥkām al-Janā'iz, serta karya akidah seperti Mawsū'ah al-Albānī fī al-'Aqīdah, al-Albani berhasil memancangkan warisan intelektual yang terus hidup dan memperkaya khazanah pemikiran Islam.
