Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 16 Oktober 2026
home masjid detail berita

Filosofi Pakaian: Menyelami Makna Indah Relasi Suami Istri dalam Al-Qur'an

ahmad zuhdi Jum'at, 16 Oktober 2026 - 06:17 WIB
Filosofi Pakaian: Menyelami Makna Indah Relasi Suami Istri dalam Al-Qur'an
LANGIT7.ID, Jakarta; - Al-Qur'an menggunakan metafora yang sangat indah dan mendalam untuk menggambarkan hubungan antara suami dan istri melalui Surat Al-Baqarah ayat 187. Frasa yang menyatakan bahwa para istri adalah pakaian bagi para suami dan begitu pula sebaliknya, secara harfiah merujuk pada kata libas yang berarti sesuatu yang dikenakan dan melekat pada tubuh.

Kalimat هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ secara harfiah berarti, “Mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka.”

Dalam konteks ayat, makna ini merupakan perumpamaan yang menggambarkan kedekatan, kemelekatan, perlindungan, serta hubungan timbal balik yang setara antara dua insan dalam ikatan pernikahan.

Makna kedekatan fisik dan hubungan intim ini dijelaskan secara eksplisit oleh Abu Ja'far Muhammad bin Jarir at-Thabari dalam kitab Tafsir at-Thabari Jami' al-Bayan. Beliau memaparkan bahwa masing-masing dari suami dan istri dijadikan sebagai pakaian bagi pasangannya karena keduanya saling berdekatan ketika tidur, berkumpul dalam satu kain, dan tubuh masing-masing melekat kepada pasangannya sebagaimana pakaian yang dikenakan langsung pada tubuh.

Penjelasan serupa disampaikan oleh Abdul Karim bin Sunitan al-Amri dalam kitab Safhat Ramadaniyyah, yang menegaskan bahwa ayat ini turun untuk menjelaskan kebolehan hubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadan, di mana Allah membolehkan sesuatu yang sebelumnya sempat dilarang pada masa awal Islam.

Selain kedekatan fisik, sebagian ulama menafsirkan libas dengan makna sakan, yaitu tempat tinggal, ketenteraman, dan sumber ketenangan emosional. Yahya bin Sallam bin Abi Tha'labah dalam kitab Al-Tasarif li-Tafsir al-Qur'an menjelaskan bahwa frasa tersebut bermakna istri adalah ketenangan bagi suami dan suami adalah ketenangan bagi istri.

Penafsiran ini sejalan dengan penggunaan kata libas dalam ayat lain, seperti ketika Al-Qur'an menyebut malam sebagai pakaian, yang juga bermakna sebagai waktu dan tempat untuk beristirahat serta memperoleh ketenangan jiwa.

Dimensi lain dari simbolisme pakaian adalah fungsi penutup dan perlindungan kehormatan. Abdullah Khidr Hamad dalam kitab Al-Kifayah fi al-Tafsir bi al-Ma'thur wa al-Dirayah memaparkan bahwa para istri adalah penutup dan pelindung bagi suami, dan para suami adalah penutup dan pelindung bagi istri. Dalam tatanan rumah tangga, pasangan bertindak menjaga privasi, menutup kekurangan dan aib, serta melindungi satu sama lain dari perbuatan yang melanggar norma agama dan sosial, terutama setelah Allah menerima tobat dan memberikan kelapangan atas ketetapan hukum hubungan suami istri di malam puasa.

Secara historis, keterkaitan frasa ini dengan dinamika hukum masa awal Islam dirinci oleh Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam dalam kitab Al-Nasikh wa al-Mansukh. Mengutip riwayat Ibnu Abbas, beliau menjelaskan bahwa pada awal diwajibkannya puasa, para sahabat hanya boleh makan, minum, dan berhubungan suami istri sebelum salat Isya atau sebelum tidur. Jika seseorang telah salat Isya atau tertidur, maka hal tersebut dilarang hingga malam berikutnya.

Ketentuan yang berat ini kemudian dihapus (dinasakh) oleh Surah Al-Baqarah ayat 187, yang memberi kelonggaran dan merayakan pemenuhan fitrah manusia hingga terbitnya fajar. Penggunaan struktur kalimat yang simetris dan berbalasan dalam ayat ini memancarkan keindahan bahasa yang menegaskan kesetaraan peran.

Al-Qur'an tidak memosisikan tugas memberi kenyamanan, menjaga rahasia, dan memberikan perlindungan hanya pada satu pihak. Hubungan perkawinan dibangun di atas pilar resiprokal, di mana suami dan istri saling menopang, saling melengkapi, dan saling merawat satu sama lain dalam menghadapi dinamika kehidupan.

Melalui spektrum penafsiran para mufasir tersebut, ikatan pernikahan dipahami bukan sekadar perjanjian hukum formal, melainkan kemitraan emosional dan spiritual yang menghadirkan rasa aman, menjaga martabat kemanusiaan, serta menyediakan ruang pemulihan bagi jiwa. Setiap pasangan dipanggil untuk menjadi pakaian yang nyaman, indah, dan melindungi bagi pasangannya masing-masing.

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 16 Oktober 2026
Imsak
04:05
Shubuh
04:15
Dhuhur
11:42
Ashar
14:47
Maghrib
17:49
Isya
18:58
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan