DPR Dukung Sanksi Napi Lapas Cibinong Tak Dapat Remisi Setahun
ahmad zuhdiJum'at, 16 Oktober 2026 - 09:15 WIB
DPR Dukung Sanksi Napi Lapas Cibinong Tak Dapat Remisi Setahun. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID-Jakarta; -
Anggota Komisi XIII DPR, Pangeran Khairul Saleh mendukung langkah tegas pemerintah terhadap narapidana yang terbukti menikmati fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Ia menilai, sanksi berupa pencabutan hak remisi selama satu tahun merupakan hal yang wajar diberikan kepada para narapidana tersebut.
"Sanksi itu menjadi bentuk ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan, khususnya terkait keberadaan fasilitas mewah yang tidak semestinya dinikmati oleh narapidana," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).
Ia menilai, narapidana yang terbukti melanggar aturan memang patut mendapatkan konsekuensi atas perbuatannya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong akan dikenai sanksi tegas berupa tidak diberikannya hak remisi selama satu tahun penuh.
“Tidak diberi remisi selama satu tahun,” kata Agus.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”