LANGIT7.ID, Jakarta - Memakamkan dua jenazah dalam satu liang lahat menjadi perbincangan setelah prosesi pemakaman artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Berdasarkan permintaan keluarga, Vanessa dan suami dimakamkan dalam satu liang lahat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam Malaka.
Pemakaman dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat memang diperbolehkan dalam kondisi darurat seperti yang pernah terjadi ketika tsunami melanda Aceh dan gempa bumi di Yogyakarta beberapa tahun silam. Namun, bagaimana bila pemakaman lebih dari satu jenazah dilakukan dalam kondisi normal?
Dilansir laman resmi Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membolehkan mengubur lebih dari satu jenazah dalam satu liang kubur. Bolehnya mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu liang kubur berdasar hadis Nabi shalallahu alaihi wasallam riwayat Imam Bukhari:
Baca Juga: Polisi: Sopir Mobil Nahas Vanessa Angel Akui Main HP sebelum Kecelakaan“Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radiallahu anhu (Ra) bahwa Rasulullah saw mengumpulkan di antara dua orang laki-laki dari korban (perang) Uhud di dalam satu kain, kemudian beliau bertanya: ‘Siapakah di antara keduanya yang lebih banyak pengetahuannya tentang Alquran?’
Jika ditunjukkan kepada beliau salah seorang dari keduanya, beliau mendahulukannya di dalam liang lahat, lalu beliau bersabda: ‘Aku menjadi saksi bagi mereka’. Kemudian beliau menyuruh untuk mengubur mereka dengan darah mereka dan beliau tidak menyalatkan serta tidak memandikan mereka.” (HR. al-Bukhari).
Baca Juga: Jangan Sembarang Sebar Foto Korban Kecelakaan di Media SosialSelain itu, sabda Nabi Saw diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah Ra, Rasulullah saw bertanya tentang korban (perang) Uhud: ‘Siapakah di antara mereka yang paling banyak pengetahuannya tentang Alquran?’ Jika ditunjukkan kepada beliau salah seorang laki-laki, beliau mendahulukannya di dalam liang lahat sebelum kawannya.” (HR. al-Bukhari).
“Dua hadis di atas dijadikan dalil bahwa menguburkan lebih dari satu jenazah di dalam satu liang lahad itu dibenarkan,” dikutip Ahad (7/11/2021).
Baca Juga: Atasi Trauma, Ini Saran KPAI untuk Anak Vanessa AngelMeskipun demikian, memakamkan jenazah boleh dilakukan dengan sendiri-sendiri, dalam liang terpisah. Kecuali dalam kondisi tertentu atau dalam keadaan darurat seperti ketika musibah gempa bumi, kebakaran, kapal tenggelam, perang, dan lain sebagainya, satu liang lahat boleh dipakai untuk lebih dari satu jenazah.
Baca Juga: Suguhkan Air Terjun Iguaçu, Brasil Serius Garap Wisata HalalBaca Juga: Adab Menantu Perempuan Rawat Ayah Mertua Ketika Sakit(zhd)