Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Waspadai Peredaran Cukai Hasil Tembakau Ilegal dengan Mengetahui Ciri-Cirinya

Priyo Setyawan Selasa, 16 November 2021 - 18:49 WIB
Waspadai Peredaran Cukai Hasil Tembakau Ilegal dengan Mengetahui Ciri-Cirinya
Petugas saat melakukan operasi di wilayah kabupaten Sleman, Selasa (16/11/2021). (Foto Dok Pemkab Sleman)
LANGIT7.ID, Yogyakarta - Pemkab Sleman bersama bea cukai Yogyakarta kembali menggelar operasi barang kena cukai di wilayah Kapanewon Seyegan dan Minggir, Sleman, Selasa (16/11/2021).

Dalam operasi tersebut tim gabungan mengungkap penjualan barang kena cukai (BKC) rokok tanpa dilengkapi pita cukai atau polos di toko ritel tembakau wilayah Kapanewon Seyegan sebanyak empat bungkus.

Fungsional Penyidik Bea Cukai DIY, Depdika menjelaskan masyarakat dapat melihat sendiri untuk memastikan apakah sebuah produk tembakau itu ilegal atau tidak. Hasil tembakau ilegal dapat dilihat dari ada atau tidaknya pita cukai.

“Pada pita cukai tersebut, ada beberapa indikator yang bisa dilihat apakah sebuah produk tembakau itu legal atau tidak,” jelasnya.

Baca juga: Pengusaha Keluhkan Pelarangan Pajang Reklame dan Display Rokok

Mengenai pita cukai, ada lima indikator pelanggaran. Pertama pelanggaran produk tembakau polos, atau tidak dilekati pita cukai. Pelanggaran ini yang paling sering ditemui di masyarakat. Kedua, masyarakat bisa melihat apakah pita cukai yang digunakan merupakan pita cukai bekas.

Hal ini dapat terlihat dari kondisi pita yang tidak normal, seperti ada bekas sobekan, kotor, ada bekas lipatan, dan warna pita yang pudar. Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan hasil tembakau mewakili (satu) kali bukti pelunasan sehingga pita cukai tidak dapat digunakan berulang-ulang.

Ketiga, pita cukai ilegal dapat dilihat dari orisinalitasnya (keasliannya). Depdika mengatakan pita cukai palsu diproduksi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“(Seperti) tidak ada hologramnya, tidak ada lambang negara, tidak memuat informasi mengenai tarif cukai, tidak sesuai dengan spesifikasi,” terangnya.

Kemudian untuk pelanggaran keempat, dapat dilihat dari peruntukkan pitanya apakah sesuai atau tidak. Tembakau yang beredar di masyarakat memiliki jenis yang berbeda. Misalnya SKM (Sigaret Kretek Mesin) harus menggunakan pita cukai SKM, bukan SKT (Sigaret Kretek Tangan).

“Kelima, pelanggaran pita cukai dapat dilihat dari personalisasi pita, karena tiap pita cukai memiliki kode khusus milik suatu perusahaan yang tidak bisa digunakan oleh perusahaan lainnya,” paparnya.

Diharaokan masyarakat yang merupakan target pasar terkecil peredaran tembakau ilegal dapat lebih memahami apakah sebuah produk tembakau itu legal atau tidak.

“Ketika market pasar paling bawah tidak mau lagi membeli, otomatis pasar (rokok ilegal) tidak ada, dan produksinya juga tidak ada,” harapnya.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)