Langit7, Jakarta - Jumlah pondok pesantren (ponpes) di Indonesia pada 2020 tercatat 28.194, dengan 44,2 persen di antaranya memiliki sumber daya ekonomi. Hal itu menjadikan Indonesia memiliki potensi dalam keuangan syariah global.
Pemerintah menjadikan besarnya potensi ekonomi dalam ekosistem ponpes sebagai strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui inklusi keuangan. Apalagi, peranan penting inklusi keuangan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi, menurunkan kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan antar individu dan antar daerah.
Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan kegiatan Sinergi dan Kolaborasi Program Mendukung Inklusi Keuangan Bagi Pondok Pesantren di Ponpes Persis Rancabango dan Ponpes Fauzan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (26/11) lalu.
Baca juga: Mercedes Benz Jadikan Indonesia Ekspor Hub Kendaraan BermotorImplementasi strategi keuangan inklusif bagi ponpes dilakukan melalui berbagai program, di antaranya Santripreneur, Penyerahan Fasilitasi Pengembangan Kewirausahaan Pemuda di Kalangan Pesantren, Penyerahan Program Kita Jaga Kyai, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terpadu (Pesat) dan Penyaluran KUR oleh Bank Jawa Barat, Pemanfaatan Produk Pegadaian Syariah, serta Kerjasama Pertashop oleh Pertamina.
“Berbagai program itu ditujukan untuk menjadikan ponpes agar bisa mandiri. Ini merupakan langkah awal dalam mengakselerasi inklusi keuangan dengan memfungsikan ponpes selain sebagai lembaga dakwah, juga memberdayakan ekonomi para santri, kiai dan masyarakat sekitarnya," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir.
Baca juga: PLN Terus Dorong Electrifying LifestyleSebagai informasi, inklusi keuangan di Indonesia pada masa pandemi terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 kepemilikan akun sebanyak 61,7 persen dan penggunaan akun sebesar 81,4 peesen.
Hal ini sejalan dengan penggunaan uang elektronik berbasis seluler yang meningkat hampir 2,5 kali lipat menjadi 11,7 persen pada tahun 2020, dibandingkan tahun 2018 yang hanya 4,7 persen.
“Inklusi keuangan itu berarti semua masyarakat harus tersentuh dengan pelayanan keuangan. Masyarakat kelompok atas dan kelompok bawah tidak dibedakan dalam pelayanan keuangan, semua sama,” tambahnya.
Baca juga: Semua Makin Mudah, Laporkan Gangguan Kelistrikan Lewat PLN Mobile(zul)