Idul Adha atau Idul Qurban sebentar lagi tiba. Pelaksanaannya terbatas hanya 4 hari saja, yaitu 10,11,12 dan 13 Dzulhijjah. Di luar hari atau pada tanggal tersebut, tidak dapat disebut qurban melainkan hanya sedekah biasa.
Karena waktunya cukup pendek, selayaknya sebagai umat Islam sudah siap-siap membeli atau memilih hewan qurban. Terlebih lagi, keutamaan berqurban sangat banyak. Salah satunya, mendapatkan banyak kebaikan sebanyak bulu hewan yang dijadikan kurban. Dalam hadist riwayat Imam Abu Daud dari Zaid bin Arqam, dia berkata:
قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ. قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ. قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ.
“Para sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam., ‘Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?. Beliau menjawab; ‘Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Nabi Ibrahim.’ Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?’ Beliau menjawab; ‘Setiap rambut terdapat satu kebaikan.’ Mereka berkata, ‘Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat satu kebaikan.”
Namun, umat Islam harus memperhatikan syarat sah berqurban. Sebab, jika salah satu syarat tidak dipenuhi, qurban bisa dianggap tidak sah. Apa saja syarat-syarat sah kurban? Berikut penjelasannya:
Syarat Muslim yang BerqurbanSeseorang yang berniat untuk berkurban harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:Muslim: Qurban merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Oleh sebab itu, non muslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.
Mampu: Perintah berkurban lebih dianjurkan kepada umat muslim yang mampu secara finansial untuk membeli hewan qurban. Seseorang dianggap mampu berkurban jika telah menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya.
Baligh dan Berakal: Ibadah qurban ditujukan untuk orang dewasa yang berakal sehat. Maka, orang yang belum baligh dan tidak berakal tidak dibebani kurban.
Syarat Hewan yang Akan DikurbankanTidak semua jenis hewan dapat dikurbankan. Hewan-hewan tersebut harus memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Hewan ternak (sapi, unta, kambing, atau domba)
2. Cukup umur (kambing harus berusia 1 tahun atau lebih, sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun, dan unta minimal 5 tahun.
3. Kondisi fisik yang prima (sehat, gemuk, tidak cacat, tidak pincang, dan tidak buta).
Sumber: bsmu.or.id(jak)