LANGIT7.ID - , Jakarta - Perebutan hak asuh Gala Sky, anak dari pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah masih jadi perbincangan hangat di masyarakat.
Gala Sky yang kehilangan kedua orang tuanya akibat kecelakaan tunggal di jalan tol Nganjuk, Jawa Timur, 4 November 2021 yang lalu, menjadikan ia yatim piatu, dan saat ini diperebutkan oleh dua keluarga untuk hak asuhnya.
Lalu bagaimana Islam memandang hak asuh anak jika kedua orang tuanya meninggal dunia?
Baca juga: Atasi Trauma, Ini Saran KPAI untuk Anak Vanessa AngelWakil Ketua Komisi Bidang Dakwah MUI Pusat, Habib Nabil Al Musawa menjelaskan di dalam Islam hak asuh jatuh sesuai dengan hukum waris.
"Jika anaknya masih kecil maka qiyasnya (perumpamaan) adalah anaknya tidak ada, jika demikian hak waris jatuh kepada kakak atau adik kandung almarhum. Kedua lanjut ke atas yaitu bapak atau ibu almarhum, ke atas lagi kakek dan neneknya, jika tidak ada baru ke samping, seperti ponakan atau sepupu." kata Habib Nabil kepada Langit7, Selasa (7/12/1021).
Kemungkinan terjadi perebutan akan selalu ada, makannya dalam Islam ada yang namanya hakim. Di Indonesia, hakim yang mengurusi masalah terkait agama ada di pengadilan agama.
Pengadilan agama memiliki fungsi salah satunya adalah menyelesaikan konflik dalam koridor agama yang tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, termasuk masalah hak asuh.
Habib Nabil menjelaskan Wali Hakim akan memutuskan masalah hak asuh anak dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu:
1. Kemampuan syariat IslamKemampuan syariat, melingkupi pemahaman terhadap syariat Islam dan juga pengamalannya. Pemahaman syariat seperti sudah hafal beberapa juz dalam Al-Quran, seberapa jauh mengerti dan hafal tentang hadits.
Namun itu saja belum cukup, pengamalannya juga menjadi catatan bagi hakim untuk menentukan siapa yang paling berhak untuk mendapatkan hak asuh. Pengamalan lebih kepada akhlak, hakim akan melihat latar belakang calon pengasuh, apakah ada catatan buruk di kepolisian? Atau pernah terdengar melakukan hal yang tidak pantas walaupun tidak tercatat dalam catatan kepolisian.
"Semakin baik catatannya (dinilai baik) maka semakin besar juga kemungkinan untuk menjadi pertimbangan mendapatkan hak asuh anak." kata Habib Nabil.
2. Kemampuan ekonomiKemampuan ekonomi adalah kemampuan materi untuk mengasuh anak ini kedepannya nanti. Jika yang ingin mengasuh dinilai tidak mampu bahkan masih kerepotan untuk menghidupi keluarganya sendiri, maka yang dinilai memiliki ekonomi yang cukup akan lebih diperhatikan oleh hakim.
"Karena untuk pendidikan anak tentu butuh dana," kata Habib Nabiel.
Selain dua hal di atas, masih ada pertimbangan hakim lainnya yaitu niat dari si pengasuh. Hakim akan menelusuri lewat caranya tersendiri apakah motif atau niat dari kandidat yang memperebutkan hak asuh.
Baca juga: Begini Kondisi Anak Vanessa Angel Usai Kecelakaan Maut Ortunya"Jika misalnya rebutan hak asuhnya karena mau mendapatkan hartanya, wah itu bisa langsung selesai, langsung keluar putusan." papar Habib Nabiel.
"Selanjutnya kalau ada niat-niat jelek yang ketahuan, walaupun dia menjadi kandidat yang paling kuat secara agama maka bisa putus." pungkasnya.
(est)