LANGIT7.ID - Islam sering dianggap sebagian orang terbelakang karena mengekang hak wanita untuk berkarir di ruang publik. Namun ternyata tidak demikian. Sebab Islam memberi ruang yang luas bagi wanita untuk berkarya.
Pendiri Sirah Community Indonesia (SCI), Ustadz Asep Sobari, menjelaskan para shahabiyah (sahabat perempuan) Rasulullah SAW memiliki karir utama yakni mendidik generasi Islam. Mereka menjadikan rumah sebagai basis pendidikan, bukan hanya tempat tinggal semata. Selain itu tak sedikit pula yang memiliki pekerjaan di ruang publik.
Ustadz Sobari berangkat dari surah Al-Ahzab ayat 33-34. Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala berfirman, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu. Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabimu).”
Baca Juga: Kisah: Reaksi Sahabat Nabi Ketika Kiblat Dipindah ke Masjidil Haram
Menurutnya, ayat itu sebenarnya diprioritaskan kepada para istri nabi agar tidak keluar rumah, kecuali darurat. Namun, ada hal menarik pada ayat 34. Allah meminta mereka mengingat atau menyampaikan ayat-ayat Allah dan hikmah.
“Rumah menjadi basis akhlak, adab dan dalam waktu yang bersamaan menjadi basis pendidikan, bukan hanya untuk keluarga tapi juga bagi semua orang. Saat peralihan dari jahiliyyah ke Islam, yang mengajarkan wanita tidaklah banyak sehingga Rasulullah sangat mendorong mereka agar mencintai ilmu, dan kelak hasilnya luar biasa,” kata Asep Sobari, dikutip laman resmi SCI, Kamis (9/12/2021).
Ustadz Asep menyebut, Ibunda Aisyah lebih banyak di rumah, tapi istri nabi itu mampu mengkader ulama-ulama besar, baik dari generasi sahabat maupun tabi’in hingga ulama wanita. Jika membaca fikih perempuan, maka mayoritas hadits berdasarkan riwayat Aisyah.
Sama halnya dengan Ummu Salamah. Istri nabi ini yang membesarkan Hasan Al-Bashri. Siapa yang tak kenal Hasan Al-Bashri. Ibu Hasan Al-Bashri merupakan pelayan Ummu Salamah. Maka tak heran, Hasan Al-Bashri tampil sebagai salah satu ulama besar yang pernah dimiliki umat Islam.
Tak hanya itu, para shahabiyah keluar rumah hanya untuk keperluan penting. Sebut saja Ummu Waraqah Al-Anshoriyah, seorang shahabiyah yang diberi lisensi untuk mengajar Al-Qur’an dan mengajarkan kitab suci itu di rumahnya.
Ada pula Asyifa, shahabiyah dari kalangan Muhajirin. Dia juga mendapat lisensi dari Rasulullah SAW untuk mengajarkan ilmu pengobatan. Pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, Ummu Salamah ikut serta dalam mengembangkan proses pendidikan di Kuttab.
Zainab binti Jahsy berinteraksi di pasar. Ia merupakan istri nabi yang paling dermawan. Ia memiliki cara bersedekah yang berbeda dengan istri nabi yang lain. Ia menyedekahkan harta dari hasil keringatnya sendiri.
Zainab ahli mengolah kulit jadi produk berguna. Hasil produksi itu ia pasarkan sendiri di pasar. Keuntungan dari penjualan itu ia sedekahkan kepada fakir miskin. Ia menekuni bisnis itu bukan sekadar mencari uang saja, tapi agar bisa bersedekah.
Pada masa kepemimpinan Abu Bakar Ash-Shiddiq, Aisyah RA menjadi konsultan para Khulafaur Rasyidin. Hal itu yang menjadi alasan ibunda Aisyah ikut berperan dalam menyelesaikan kasus pembunuhan Utsman bin Affan pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib.
Jihad Wanita di RumahWanita memang tidak diwajibkan berjihad. Namun, hal itu tidak membuat para shahabiyah jadi acuh. Meski ada keterangan nash tentang hal itu, para shahabiyah datang protes kepada baginda nabi. Mereka diwakili Asma bin Yazid datang kepada nabi agar diizinkan kepada berjihad.
Akan tetapi, jawaban Rasulullah sangat memukau. Beliau mengatakan, seorang istri atau ibu yang menjalankan perannya di rumah dengan optimal, maka pahalahnya seperti berjihad di jalan Allah. Namun meski mendapat keringanan, banyak sahabiyah yang turun ke medan jihad.
Umumnya mereka mengurusi logistik, pengobatan, hingga dalam keadaan mendesak ikut berperang. Asma binti Yazid ikut berperang di Qadisiyah, karena kala itu perang sangat dahsyat. Ia ikut melawan musuh dan membunuh Sembilan tentara Romawi.
Ustadz Asep Sobari lalu menyimpulkan, wanita tidak mutlak harus di dalam rumah dan tidak boleh di ruang publik. Kehadiran wanita di ruang publik pada batasan tertentu tetap dibutuhkan.
(jqf)