Langit7, Jakarta - Isu lingkungan hidup dan perubahan iklim belakangan menjadi sorotan seluruh negara di dunia.
Hal itu dikarenakan dampak kerugian dan kerusakannya yang cukup siginifikan bagi keberlangsungan hidup manusia.
Penulis Buku “Generasi Terakhir”, Fachruddin M Mangunjaya mengatakan, diperlukan kehadiran agama untuk mengatasi problematika yang sedang melanda dunia itu.
"Peran agama perlu diketengahkan kembali dalam kebijakan penyelamatan lingkungan. Apalagi jika dikaitkan dengan bencana perubahan iklim, pemanasan global yang melanda," ujarnya dalam Evaluasi Akhir Tahun LP3ES : Politik Lingkungan Hidup dan Masalah Perubahan Iklim, Rabu (15/12).
Baca juga: Guru Besar IPB: Dua Pola Ekspansi Perubahan KawasanDia menegaskan, praktik korupsi institusional, kesalahan tatakelola dan hal lain yang berdampak pada kerusakan lingkungan, harus segera disadari dan dihentikan.
Menurutnya, pendekatan kearifan lokal melalui agama dan tinjauan metafisika yang kerap dianggap tidak ada, terkadang justru membantu. Sebagai negara yang berkeTuhanan, lanjut dia, perlu dilakukan pendekatan spiritual dalam penanggulangan kerusakan alam.
"Sejak 2015 telah coba diupayakan penyadaran melalui ajaran agama bagi penyelamatan lingkungan, bekerjasama dengan berbagai institusi. Seperti ketika terjadi kebakaran hutan dahsyat pada 2015 di Riau, di mana diadakan salat minta hujan dan seketika terjadi hujan cukup besar," sambungnya.
Sementara itu, Penulis Buku “Di Balik Krisis Ekosistem”, Hariadi Kartodiharjo menjabarkan beberapa persoalan mendasar dari karut marut tata kelola lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA).
Pertama, ketimpangan pemanfaatan SDA yang menjadi dasar dari persoalan lingkungan hidup, termasuk soal politik tata ruang perizinan dan infastruktur.
Baca juga: Hadapi La Nina, Mendes PDTT Minta Desa Tanggap Perubahan IklimKedua, adanya institusional corruption yang merupakan peran lembaga. Ketiga, adanya tekanan nyata dari perusahaan yang beroperasi mengeksploitasi SDA di daerah.
"Bicara lingkungan hidup itu terkait dengan 'hukum alam'. Hutan lindung jika dirusak pasti memberikan dampak kerusakan berupa bencana alam yang luar biasa. Sehingga dari situ perlu keputusan pasti dan bukan hanya persoalan negosiasi politik," tegasnya.
Dia menilai, arah politik lingkungan hidup semakin melonggarkan pemanfaatan eskploitasi SDA, dengan jurus "proyek strategis nasional 2021". Sayangnya, lanjut dia, tidak pernah terlihat proyek strategis nasional yang mendukung kawasan lindung untuk hutan dan alam sekitarnya.
"Persoalan tatakelola dan peran lembaga negara dalam konteks implementasi di lapangan tidak semakin baik. Hal itu terjadi seiring dengan bertambahnya intensitas eksploitasi yang saat ini dipercepat dan berdampak negatif pada lingkungan hidup," jelasnya.
Dia menambahkan, peran masyarakat sipil harus dapat diperkuat. Sehingga menjadi penyeimbang dari rendahnya kontrol pemerintahan yang sedang berkuasa dan perangkatnya.
Baca juga: Bappenas Luncurkan Blue Economy Development Framework Indonesia’s Economy Transformation(zul)