LANGIT7.ID, Washington DC - Parlemen Amerika Serikat (AS) menyetujui Rancangan Undang-undang untuk memantau dan memberantas Islamofobia di seluruh dunia.
RUU itu disetujui usai insiden rasis yang melibatkan anggota fraksi Demokrat, Ilham Omar, dan anggota fraksi Republik, Lauren Boebert, pada bulan lalu. Kala itu, Lauren mencemooh Omar dalam sebagai anggota 'pasukan jihad' dalam sebuah perdebatan di parlemen.
James McGovern, anggota fraksi Demokrat sekaligus ketua Komite Aturan parlemen AS mengutip survei yang menunjukkan peningkatan sentimen anti islam di berbagai penjuru Amerika dan dunia. Sentimen itu dinilai perlu mendapat tanggapan kuat dari AS.
Omar, yang tiba di Amerika sejak kanak-kanak dan kini menjadi anggota Komite Hubungan Luar Negeri parlemen AS berbicara dalam rapat parlemen pada Selasa lalu. Ia mengatakan, sebagai negara yang didirikan berdasarkan kebebasan beragama, AS harus berjuang melawan sentimen anti muslim dan lainnya di seluruh dunia.
Baca Juga: Lawan Islamofobia, Pria Muslim Ini Keliling Dunia Naik SepedaSementara, Kelompok hak-hak sipil Muslim berpendapat, serangan terhadap Omar menjadi bukti perlunya undang-undang untuk memberantas Islamofobia. Mereka lalu memperkenalkan Undang-Undang Pemberantasan Islamofobia Internasional, pada Oktober lalu.
Langkah itu menyerukan Departemen Luar Negeri AS untuk mendirikan kantor yang dipimpin oleh utusan khusus dari presiden. Kantor tersebut akan mencatat contoh-contoh Islamofobia, termasuk kekerasan terhadap dan pelecehan terhadap muslim dan perusakan masjid, sekolah, dan kuburan di seluruh dunia.
Regulasi tersebut juga akan menyoroti upaya propaganda media milik negara dan swasta "untuk mempromosikan kebencian rasial atau menghasut tindakan kekerasan terhadap orang Muslim," kata RUU itu. Itu akan mencakup dokumentasi “setiap contoh kerja paksa, pendidikan ulang, atau keberadaan kamp konsentrasi, seperti yang menargetkan Uyghur” di wilayah Xinjiang China.
“Saya percaya sebagai orang Amerika, kita harus bersatu melawan semua bentuk kefanatikan,” kata Omar selama debat parlemen pada Selasa (14/12/2021).
“Faktanya, undang-undang ini dimodelkan pada Utusan Khusus untuk Memerangi Anti-Semitisme, dan saya bangga mensponsori bersama dan memilih Kongres terakhir tentang undang-undang untuk mengangkat utusan itu ke posisi tingkat Kabinet," lanjutnya.
Dia menambahkan, “penting, bahwa kita hidup di dunia di mana setiap orang bebas dari penganiayaan berdasarkan latar belakang agama dan kepercayaan mereka."
Beberapa anggota fraksi Partai Republik menolak RUU tersebut. Mereka beralasan Departemen Luar Negeri sudah terlibat dalam upaya kebebasan beragama. Ada pula yang berpendapat undang-undang tersebut tidak cukup mendefinisikan istilah islamofobia dan dapat digunakan untuk melumpuhkan kebebasan berbicara.
"Kata ini tidak muncul di mana pun dalam undang-undang federal,” kata anggota Parlemen dari Partai Republik Michael McCaul.
"Ini sangat kabur dan subjektif sehingga bisa digunakan untuk melawan ucapan yang sah untuk tujuan partisan. Bahkan istilah 'fobia' ketakutan irasional, bukan diskriminasi.” lanjutnya.
Dia mengklaim, RUU itu hanya memprioritaskan diskriminasi terhadap muslim ketimbang penganut agama lain
Dalam beberapa pekan terakhir, anggota Parlemen seperti Lauren Boebert dan Marjorie Taylor Greene semakin menargetkan Omar, yang merupakan salah satu dari tiga muslim anggota parlemen di Kongres.
Kedua anggota fraksi Republik itu menyebut Ilham Omar sebagai anggota 'Pasukan Jihad'. Boebert berulang kali menceritakan sebuah kisah dan menyamakan Omar dengan pembom bunuh diri.
Greene menyerang Omar melalui akun media sosial Twitter. Dia menganggap RUU itu sebagai upaya terbaru Omar memaksa dunia tunduk kepada Islam.
Saat menanggapi cuitan Greene, kelompok hak-hak sipil Muslim Advocates mengatakannya sebagai 'serangan bodoh dan fanatik'. Mereka menilai tindakan Greene itu justru menunjukkan alasan undang-undang tersebut diperlukan dan harus disahkan.
Dalam rapat pembahasan RUU itu, anggota parlemen yang kontra, Scott Perry, menyebut tujuan undang-undang itu untuk membungkam perbedaan pendapat dan kritik terhadap terorisme.
“Dengan sengaja mengosongkan definisi 'Islamofobia' dalam RUU ini, wanita terhormat dan teman-teman saya di seberang lorong sedang menciptakan kantor di Departemen Luar Negeri kita yang kemungkinan akan memuntahkan kebencian antisemitisme dan menyerang ide-ide Barat di seluruh dunia di bawah sandiwara membela Islam,” katanya.
Perry juga tanpa dasar mengklaim Omar adalah rekan teroris. "Pembayar pajak Amerika tidak boleh dipaksa untuk membayar organisasi teroris, organisasi yang berafiliasi dengan pembuat undang-undang ini," ucapnya.
Fraksi Demokrat membantah keberatan pernyataan Perry dan secara resmi meminta kata-katanya dihapus dari Catatan Kongres.
(jqf)