LANGIT7.ID, Jakarta - Pedagang pasar dan pelaku usaha mikro menjerit terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan PPKM berakhir pada 20 Juli 2021, tapi Presiden Jokowi, Selasa kemarin, memutuskan memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
“PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan, kegiatan usaha mulai bertahap dibuka,” jelas Jokowi saat livestreaming di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7).
Lalu bagaimana nasib pedagang pasar dan pelaku usaha mikro yang terdampak karena bergantung pada penghasilan harian mereka. Dalam postingan di akun instagram @kemenkopukm, dijelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan untuk kegiatan Pasar Tradisional dan UMKM.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB. Dengan kapasitas maksimal 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB. Dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sementara pengaturan teknis akan diatur oleh Pemerintah Daerah setempat.
Lebih lanjut, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain sejenisnya, diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB. Juga diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka akan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB. Dengan maksimum waktu makan tiap pengunjung selama 30 menit. Juga diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, pemerintah juga akan mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebanyak Rp55,21 tiriliun demi meringankan beban masyarakat yang terdampak. Bantuan ini nantinya akan diberikan berupa bantuan tunai, sembako, kuota internet, dan subsidi listrik.
Sementara untuk usaha mikro, pemerintah memberikan insentif sebesar Rp1,2 juta untuk satu juta usaha mikro yang ada di Indonesia.
(zul)