LANGIT7.ID, Jakarta - Mengurus jenazah merupakan hak seorang muslim terhadap muslim lainnya. Setiap Muslim yang meninggal mendapatkan empat hak yang wajib ditunaikan oleh Muslim di sekitarnya yang masih hidup.
Mengurus jenazah hukumnya fardhu kifayah, yakni kewajiban komunal, jika ada yang mengurus, maka gugurlah kewajiban individu lain. Keempat kewajiban muslim terhadap jenazah ialah memandikan, mengafani, menyhalatkan, dan menguburkan.
Kewajiban tersebut wajib ditunaikan meskipun jenazah diketahui sebagai ahli maksiat. Umat Islam wajib menghormati dan menunaikan pengurusan jenazah sebagaimana mestinya.
Baca Juga: KH Zae Nandang: Berbuat Baik pada Tetangga Merupakan Bukti ImanDilansir
Muhammadiyah.or.id, dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Tanya Jawab Agama jilid III, jenazah ahli maksiat mendapat hak-haknya selama tidak menentang atau menghalang-halangi dakwah Islam selama hidup. Tidak ada halangan untuk dituntun membaca kalimah thayyibah La ilaaha illallah, karena tuntunannnya dari Rasulullah Saw.
Bagi mereka yang secara KTP beragama Islam, tetapi dalam laku aktivitas sehari-harinya gemar melakukan maksiat dengan terang-terangan dan menghalang-halangi atau meremehkan Islam sehingga dapat digolongkan orang munafik, maka tidak perlu dishalatkan.
Baca Juga: Bagaimana Hukum dan Ketentuan Memandikan Jenazah?Sebagaimana Allah befirman dalam surat At Taubah ayat 84:
وَلَا تُصَلِّ عَلٰٓى اَحَدٍ مِّنْهُمْ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمْ عَلٰى قَبْرِهٖۗ اِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَمَاتُوْا وَهُمْ فٰسِقُوْنَ
Arti: Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan salat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.
Baca Juga: Progresif Bantu Tangani Pandemi, Ini Harapan Angkatan Muda Muhammadiyah untuk PemerintahFatwa Tarjih juga turut memberikan saran dalam menghadapi masalah atau kasus yang demikian, hendaknya dimusyawarahkan oleh kaum muslimin setempat, mana yang lebih mashlahat dalam rangka dakwah Islamiyah.
Baca Juga: Larangan Menyakiti Jenazah dan 7 Adab Terhadapnya(zhd)