LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta agar penunjukan anggota Majelis Masyayikh melibatkan semua jenis elemen pesantren yang ada di Indonesia. Dia menilai majelis itu belum memenuhi asas representatif yang mewakili 3 jenis pesantren yang diakui UU No.18/2019 tentang Pesantren.
Representasi yang mewakili 3 jenis pesantren itu sangat penting. Ini karena pembentukan Majlis Masyayikh merupakan yang pertama, dan akan dirujuk serta menjadi pola pembentukan Majelis Masyayikh berikutnya.
Tiga jenis pesantren itu yakni pesantren yang mengkaji kitab kuning (tradisional), pesantren dengan sistem Muallimin (modern), dan pesantren yang memadukan ilmu umum dan agama.
Baca Juga: Menag Kukuhkan 9 Kiai sebagai Majelis Masyayikh
"Komposisi Majelis Masyayikh yang terpilih belum merepresentasikan tiga jenis yang ada. Mestinya Majlis Masyayikh sesuai dengan prinsip
Ahlul Halli wal 'Aqdi, mempresentasikan secara adil dan proporsional semua jenis pesantren yang diakui oleh UU Pesantren," kata HNW melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2022).
Klasifikasi pesantren dalam UU Pesantren menunjukkan regulasi itu dibuat dan disepakati serta berlaku untuk semua kalangan. Nukan hanya golongan tertentu saja.
HNW mengklaim, anggota Majlis Masyayikh yang terpilih tidak ada yang berasal dari pesantren dengan pola pendidikan muallimin (modern). Padahal, pesantren sistem muallimin diakui oleh UU Pesantren Padahal, ada banyak pesantren sistem modern di Tanah Air.
Peraturan perundang-undangan memang tidak secara spesifik mengatur keterwakilan itu. Namun, Indonesia sebagai demokrasi dengan dasar pancasila harus merujuk pada sila keempat Pancasila.
Hal itu perlu dikedepankan sebagai konsekuensi logis dan kelaziman aturan hukum dari adanya klasifikasi tiga jenis pendidikan Islam. Apalagi, Majelis Masyayikh diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas yang sangat mendasar dan penting terkait pesantren.
Baca Juga: Jadi Kewenangan Menag, Ini Kriteria 9 Kiai dalam Majelis Masyayikh
Majelis ini bertugas menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren, memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum pesantren, merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, dan merumuskan kompetensi serta profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Majelis ini juga melakukan penilaian serta evaluasi dan pemenuhan mutu, memeriksa keabsahan setiap syahadah santri yang dikeluarkan pesantren.
"Dengan kewenangan dan tugas yang sangat strategis, penting, dan mencakup semua jenis pesantren tersebut, maka sudah sewajarnya bila anggota majelis masyayikh merepresentasikan semua jenis pesantren yang ada dan diakui dalam UU Pesantren," ucap HNW.
HNW lalu berharap Menteri agama dan Ahwa segera mengoreksi kebijakan itu dengan menambahkan jumlah anggota Majelis Masyayikh. Ini agar Majlis itu dapat melaksanakan tugas dan kewenangan dengan baik dan benar untuk berkhidmat kepada semua jenis pesantren.
"Bukan hanya untuk sebagian jenis pesantren saja, dengan mengesampingkan jenis pesantren lain yang sama kedudukannya di hadapan hukum, yaitu UU Pesantren," ucapnya.
(jqf)