Langit7, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus berupaya melakukan penguatan di sektor usaha mikro.
Sebab, usaha mikro menjadi sektor yang menyerap tenaga kerja paling besar dan berkontribusi tinggi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Data dari Kemenkop UKM mengungkapkan, usaha mikro di Tanah Air mencapai 63,4 juta, usaha kecil sebanyak 783,1 ribu dan usaha menengah sebanyak 60,7 ribu.
Baca juga: Maksimalkan Pembayaran Digital, Angkringan Kekinian Ini Raup Omzet 50%Kontribusi sektor UMKM terhadap PDB mencapai 61,07 persen dan mampu menyerap tenaga kerja hingga 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya mengatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan melahirkan program Jaga Usaha, guna memberikan bantuan pembiayaan terhadap usaha mikro.
"Dalam program Jaga Usaha ini, Kemenkop UKM melakukan kurasi kepada pelaku usaha mikro sebelum mendapatkan dukungan modal usaha dari Baznas," ujar Eddy di acara Santunan Anak Yatim dan Penyerahan Secara Simbolis Program Bantuan Kita Jaga Usaha (KJU) Baznas, Bekasi, Kamis (6/1).
Pihaknya berharap, bantuan tersebut dapat membangkitkan perekonomian bagi para pelaku usaha.
Baca juga: Pecinta Kuliner Tak Perlu Khawatir, Sudah Banyak Resto AYCE Bersertifikat HalalSementara itu, di tempat yang sama, Ketua Baznas, Nur Chamdani menyebutkan, Jaga Usaha merupakan salah satu bagian dari program Jaga Ulama dan Jaga Yatim.
Skema dalam program Jaga Usaha ini, jelas dia, dengan memberikan dukungan berupa modal usaha. Selanjutnya Baznas akan memborong produk tersebut, khususnya di sektor makanan dan minuman untuk didonasikan ke lembaga kemanusiaan seperti panti, yayasan dan lainnya.
"Ada dua model Baznas dalam membantu usaha mikro. Pertama dengan memborong produk warung - warung kecil, kita beli lalu kita bagikan kepada para mustahiq korban Covid dan juga bantuan modal usaha bekerja sama dengan Kemenkop UKM," jelasnya.
Baca juga: Berlaku April 2022, Koperasi Multi Pihak Tonggak Baru Model Koperasi(zul)