Surat Umar bin Khattab yang terkenal tentang panduan hukum Islam kepada Abu Musa al-Asy'ari menjadi pedoman penting dalam sistem peradilan. Prof. Nurcholish Madjid (Cak Nur) mengulas lima prinsip utama dari surat bersejarah ini: keotentikan, pengembangan, evaluasi, ketegasan, dan ketulusan pemimpin.
Kisah Umar bin Khattab melarang nikah beda agama menjadi pembelajaran penting dalam sejarah Islam. Meski Al-Quran memperbolehkan Muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab, kebijakan Umar melindungi hak Muslimah. Keputusan ini membuktikan hukum Islam bisa fleksibel sesuai kondisi zaman.
Ulama besar Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan pandangan penting tentang hukum Islam modern. Beliau menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam fiqih adalah rahmat bagi umat. Pemahaman tingkatan hukum syariat dan tidak mudah mengkafirkan sangat penting untuk persatuan umat Islam.
Hukum pemberian nama bayi keguguran menurut 4 mazhab dalam Islam memiliki ketentuan berbeda. Mazhab Hanafi dan Maliki mewajibkan adanya tanda kehidupan seperti tangisan sebelum memberi nama. Sedangkan Syafi'i dan Hanbali tetap menganjurkan pemberian nama meski bayi lahir tidak bernyawa.
Operasi kecantikan dalam Islam memiliki dua hukum berbeda. Operasi untuk memperbaiki cacat atau pengobatan diperbolehkan, seperti bibir sumbing dan luka bakar. Namun, operasi murni demi kecantikan tanpa alasan medis diharamkan karena termasuk mengubah ciptaan Allah. Penting memahami batasan ini sebelum memutuskan.
Hukuman rajam dalam Islam ternyata memiliki akar sejarah dari Kitab Taurat. Kisah penerapannya oleh Nabi Muhammad SAW terhadap pelaku zina Yahudi menunjukkan bagaimana beliau menghidupkan kembali hukum Allah yang sempat ditinggalkan karena diskriminasi penerapan hukum pada kalangan istana.
Kontroversi Ijtihad dalam Islam modern mencuat setelah Prof KH Ibrahim Hosen mengungkap perbedaan pendapat ulama. Satu kelompok meyakini ijtihad harus terus terbuka mengikuti perkembangan zaman, sementara kelompok lain berpendapat cukup berpegang pada Mazhab Empat yang telah lengkap.
Hukum mengucapkan selamat Natal untuk umat Muslim tahun 2024 menjadi perhatian khusus Muhammadiyah. Fatwa terbaru menyatakan boleh mengucapkan selamat dalam kondisi minoritas untuk menjaga toleransi. Namun, di lingkungan yang sudah harmonis, sebaiknya dihindari menurut pandangan ulama terkini.
Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 48 mengungkap peran penting Al-Quran sebagai pembenar kitab-kitab sebelumnya. Allah menurunkan Al-Quran sebagai kitab terakhir yang sempurna, menjadi hakim dan saksi atas kitab terdahulu. Umat Islam diperintahkan berlomba dalam kebaikan sesuai syariat yang ditetapkan.
Sejarah hukum Islam berkembang pesat setelah masa Nabi Muhammad. Para ulama besar seperti Imam Malik dan Imam Syafi'i menjadi pionir pembentukan mazhab fiqih. Pusat pembelajaran Islam di Madinah, Makkah, dan Kufah melahirkan tokoh-tokoh yang pemikirannya masih dipelajari hingga kini.
Benarkah Hukum Islam Kejam? Al-Maududi membantah pandangan Barat tentang hukuman zina dalam Islam. Menurutnya, hukuman ini justru melindungi masyarakat dari dampak buruk perzinaan. Al-Qardhawi memperkuat bahwa sistem hukum Islam bukan tentang hukuman semata, tapi mencakup seluruh aspek kehidupan.
Pengertian ijtihad dalam hukum Islam menurut Prof Ibrahim Hosen memiliki 10 syarat khusus bagi seorang mujtahid. Syarat utama ijtihad mencakup pemahaman mendalam Al-Quran, Hadis, dan bahasa Arab. Para ulama sepakat bahwa perbedaan pendapat dalam ijtihad membawa rahmat bagi umat Muslim.
Kisah pengangkatan Syuraih sebagai hakim bermula dari kasus jual-beli kuda antara Khalifah Umar dan pedagang dusun. Keputusan adil Syuraih yang singkat dan tegas membuat Umar terkesan, mengantarkannya menjadi hakim di Kufah selama 60 tahun. Syuraih dikenal sebagai hakim cerdas dan bijaksana.