Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 48 mengungkap peran penting Al-Quran sebagai pembenar kitab-kitab sebelumnya. Allah menurunkan Al-Quran sebagai kitab terakhir yang sempurna, menjadi hakim dan saksi atas kitab terdahulu. Umat Islam diperintahkan berlomba dalam kebaikan sesuai syariat yang ditetapkan.
Sejarah hukum Islam berkembang pesat setelah masa Nabi Muhammad. Para ulama besar seperti Imam Malik dan Imam Syafi'i menjadi pionir pembentukan mazhab fiqih. Pusat pembelajaran Islam di Madinah, Makkah, dan Kufah melahirkan tokoh-tokoh yang pemikirannya masih dipelajari hingga kini.
Benarkah Hukum Islam Kejam? Al-Maududi membantah pandangan Barat tentang hukuman zina dalam Islam. Menurutnya, hukuman ini justru melindungi masyarakat dari dampak buruk perzinaan. Al-Qardhawi memperkuat bahwa sistem hukum Islam bukan tentang hukuman semata, tapi mencakup seluruh aspek kehidupan.
Pengertian ijtihad dalam hukum Islam menurut Prof Ibrahim Hosen memiliki 10 syarat khusus bagi seorang mujtahid. Syarat utama ijtihad mencakup pemahaman mendalam Al-Quran, Hadis, dan bahasa Arab. Para ulama sepakat bahwa perbedaan pendapat dalam ijtihad membawa rahmat bagi umat Muslim.
Kisah pengangkatan Syuraih sebagai hakim bermula dari kasus jual-beli kuda antara Khalifah Umar dan pedagang dusun. Keputusan adil Syuraih yang singkat dan tegas membuat Umar terkesan, mengantarkannya menjadi hakim di Kufah selama 60 tahun. Syuraih dikenal sebagai hakim cerdas dan bijaksana.
Bayi tabung menjadi solusi medis bagi pasangan yang kesulitan memiliki anak. Prosedur ini diperbolehkan dalam Islam selama menggunakan sperma dan sel telur dari pasangan suami istri yang sah. MUI dan ulama terkemuka seperti KH Hasan Basri mendukung program ini sebagai karunia Allah untuk membantu pasangan mendapatkan keturunan.
Memahami syubhat (perkara yang samar) dalam Islam sangat penting untuk menjaga kesucian agama. Ulama PBNU menekankan pentingnya menjauhi hal syubhat karena bisa menyeret pada keharaman. Hati yang bersih berperan sebagai radar spiritual untuk mendeteksi dan menghindari perkara-perkara yang meragukan.
Nahdlatul Ulama mengembangkan metode hukum Islam modern melalui forum Bahtsul Masail yang menggabungkan tradisi dan inovasi. Dengan prinsip moderasi Aswaja, NU menghadapi isu kontemporer seperti ekonomi digital menggunakan tiga pendekatan: qauli (tekstual), ilhaqi (analogi), dan manhaji (metodologis), menjawab tantangan era digital dengan tetap menjaga nilai Islam.
Berhias bagi perempuan merupakan hal mendasar. Apapun wujudnya mulai dari berhias dalam hal berpakaian maupun berhias wajah atau makeup, perempuan menyukainya
Negara hukum dalam Islam bukan sekadar sistem peraturan, tetapi fondasi kehidupan bernegara yang menyeimbangkan hukum dan moral. Indonesia sebagai negara hukum telah menerapkan prinsip-prinsip Islam seperti keadilan, musyawarah, dan perlindungan HAM. Tantangannya adalah mewujudkan penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Hukum Islam mengatur kehidupan manusia melalui dua aspek utama: hukum taklifi dan hukum wadh'i. Keduanya memberikan panduan lengkap tentang kewajiban, larangan, dan pilihan dalam menjalani kehidupan. Sistem hukum ini menciptakan keseimbangan antara hak, kewajiban, serta konsekuensi setiap tindakan bagi pemeluknya.
Hukum Islam dan hukum positif memiliki tujuan yang sama: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Gustav Radbruch menekankan pentingnya keseimbangan ketiga aspek ini. Penegakan hukum harus berpegang pada prinsip equality before the law, tanpa tebang pilih. Hakim wajib mengutamakan keadilan berdasarkan hati nurani dan kepastian hukum.
Hukum Islam memiliki tujuan utama menciptakan kemaslahatan umat melalui lima prinsip dasar: melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa setiap keputusan hukum harus mengutamakan manfaat bagi masyarakat luas sambil tetap berpegang pada Al-Quran dan Hadits sebagai pedoman utama.