Secara defenisi, istimna berarti sebuah usaha untuk pemenuhan dan pemuasan seksual dengan merangsang alat-alat kelamin sendiri dengan tangan atau alat lainnya.
Hukum Islam mengenai khitan bagi anak-anak perempuan diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para dokter sendiri, dan terjadi perdebatan panjang di sejumlah negara Islam.
Islam sebagai agama perjuangan dan kekuatan, harus selalu melindungi sifat keperwiraan laki-laki dari segala macam bentuk kelemahan, kejatuhan dan kemerosotan.
Ketentan bahwa membaca Surat Al-Fatihah adalah rukun salat adalah pendapat jumhur ulama, khususnya bagi orang yang salat sendirian (munfarid) atau bagi imam yang memimpin salat.
Allah Ta'ala memerintahkan umat Islam agar senantiasa mengerjakan ibadah salat dengan khusyuk. Karena, hanya mereka yang khusyuk-lah yang akan mendapat keberkahan dan keberuntungan dari Allah SWT.
Janganlah ia terus memandangnya, demi menjauhi timbulnya fitnah, dan bahaya itu akan bertambah besar lagi bila si laki-laki juga memandangnya dengan rasa cinta dan syahwat.
Yang dilarang dengan tidak ada keraguan lagi ialah melihat dengan menikmati dan bersyahwat, karena ini merupakan pintu bahaya dan penyulut api. Sebab itu, ada ungkapan, memandang merupakan pengantar perzinaan.
Tidak semua sahabat menjawab pertanyaan mereka dan mereka pun tidak bertanya pada semua sahabat. Sebagian sahabat sedikit sekali memberi fatwa, mungkin karena ketidaktahuan, kehati-hatian, atau lagi-lagi pertimbangan politis.
Pertama kali yang dicanangkan Nabi Muhammad SAW tentang masalah arak, yaitu beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuat arak itu, tetapi beliau memandang dari segi pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan.
Buat orang-orang sektarian, ikhtilaf para sahabat ini menjadi sumber perpecahan. Buat orang yang berjiwa terbuka, ikhtilaf ini adalah aset bagi perkembangan pemikiran.
Lantaran posisi sahabat begitu istimewa, kata Jalaluddin Rakhmat, maka tidak mengherankan bila mazhab sahabat menjadi rujukan penting bagi perkembangan fiqh Islam sepanjang sejarah
Apakah boleh menjalankan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal sebelum menunaikan puasa qadha Ramadhan. Untuk memahami hal ini, kita perlu merujuk pada Al-Qur'an, hadis, serta pendapat para ulama.