Bagi laki-laki lebih diharamkan lagi, baik dia itu bekerja sebagai tukang menyambung seperti yang dikenal sekarang tukang rias ataupun dia minta disambungkan rambutnya.
Salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan yang diharamkan Islam, yaitu mencukur rambut alis mata untuk ditinggikan atau disamakan. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya
Islam menentang sikap berlebih-lebihan dalam berhias sampai kepada suatu batas yang menjurus kepada suatu sikap mengubah ciptaan Allah. Mentato badan dan mengikir gigi adalah perbuatan yang dilaknat oleh Rasulullah SAW.
Secara defenisi, istimna berarti sebuah usaha untuk pemenuhan dan pemuasan seksual dengan merangsang alat-alat kelamin sendiri dengan tangan atau alat lainnya.
Hukum Islam mengenai khitan bagi anak-anak perempuan diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para dokter sendiri, dan terjadi perdebatan panjang di sejumlah negara Islam.
Islam sebagai agama perjuangan dan kekuatan, harus selalu melindungi sifat keperwiraan laki-laki dari segala macam bentuk kelemahan, kejatuhan dan kemerosotan.
Ketentan bahwa membaca Surat Al-Fatihah adalah rukun salat adalah pendapat jumhur ulama, khususnya bagi orang yang salat sendirian (munfarid) atau bagi imam yang memimpin salat.
Allah Ta'ala memerintahkan umat Islam agar senantiasa mengerjakan ibadah salat dengan khusyuk. Karena, hanya mereka yang khusyuk-lah yang akan mendapat keberkahan dan keberuntungan dari Allah SWT.
Janganlah ia terus memandangnya, demi menjauhi timbulnya fitnah, dan bahaya itu akan bertambah besar lagi bila si laki-laki juga memandangnya dengan rasa cinta dan syahwat.
Yang dilarang dengan tidak ada keraguan lagi ialah melihat dengan menikmati dan bersyahwat, karena ini merupakan pintu bahaya dan penyulut api. Sebab itu, ada ungkapan, memandang merupakan pengantar perzinaan.