Mayoritas para ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Makruh hukumnya untuk tidak melaksanakannya jika mampu.
Imam al-Syafii, dan mazhab Syafii secara umum, merumuskan lima pendekatan utama dalam memahami dan menetapkan hukum syariah. Pendekatan ini memungkinkan terjadinya abstraksi dan pembacaan prinsipil dari teks hukum:
Kajian terhadap hadis dapat dilanjutkan sebagai bentuk ijtihad kolektif untuk menjawab kebutuhan zaman. Ini bukan dalam rangka meragukan sunnah Nabi, tetapi dalam rangka melindungi sunnah dari hadis yang tidak sahih.
Imam Bukhari berpendapat bahwa perintah di sini menunjukkan hukum wajib, dan beliau menerjemahkan hal itu dalam kitab Shahih-nya dengan mengatakan: Bab Wujubi Iyadatil-Maridh (Bab Wajibnya Menjenguk Orang Sakit).
Di era modern ini, praktik kawin paksa memang sudah sangat jarang terjadi. Namun, bukan berarti kasus semacam kisah Siti Nurbaya benar-benar lenyap. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap pernikahan paksa?
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan hukum melakukan inses adalah haram dan termasuk dosa besar dalam Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 23
Islam tidak dapat menerima apa yang disebut sebagai pekerjaan tari erotis (tarian hot) dan semua bentuk pekerjaan yang dapat menimbulkan gairah, seperti nyanyian-nyanyian porno dan sandiwara kosong.
Istishlah adalah suatu konsep dalam pemikiran hukum Islam yang menjadikan maslahah (kepentingan atau kebutuhan manusia) yang bersifat tidak terikat (mursalah) sebagai sumber hukum sekunder.
Sebagian orang jahiliah menetapkan upah kerja harian bagi hamba-hamba perempuan mereka, dan hasilnya harus diserahkan kepada tuannya dengan cara apa pun.
Dalam konteks fikih, Istihsan merupakan bentuk penalaran yang lebih luas dalam menggali hukum terhadap kejadian yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam sumber syariat.