Istishlah adalah suatu konsep dalam pemikiran hukum Islam yang menjadikan maslahah (kepentingan atau kebutuhan manusia) yang bersifat tidak terikat (mursalah) sebagai sumber hukum sekunder.
Sebagian orang jahiliah menetapkan upah kerja harian bagi hamba-hamba perempuan mereka, dan hasilnya harus diserahkan kepada tuannya dengan cara apa pun.
Dalam konteks fikih, Istihsan merupakan bentuk penalaran yang lebih luas dalam menggali hukum terhadap kejadian yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam sumber syariat.
Nabi Muhammad SAW melarang umatnya memelihara anjing di dalam rumah tanpa ada suatu keperluan. Lalu bagaimana jika anjing yang dipelihara karena ada kepentingan, misalnya untuk berburu, menjaga tanaman, menjaga binatang?
Begitu juga pemahat-pemahat patung, dosanya akan sangat besar apabila dimaksudkan untuk diagung-agungkan dengan cara apapun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal tersebut.
Menurut pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, egg freezing atau pembekuan sel telur adalah salah satu bentuk perkembangan medis yang boleh dilakukan.
Diwajibkan haji bagi seseorang jika telah terpenuhi lima syarat: Islam, berakal, baligh, merdeka dan mampu. Yang disebut mampu adalah orang yang mampu melaksanakannya baik secara fisik maupun materi.
Subjek gambar mempunyai pengaruh soal haram dan halalnya. Misalnya gambar yang subjeknya itu menyalahi akidah dan syariat serta tata kesopanan agama, semua orang Islam mengharamkannya.
Al-Qardhawi mengatakan satu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa semua persoalan gambar dan menggambar, yang dimaksud ialah gambar-gambar yang dipahat atau dilukis.
Bagaimanakah hukumnya gambar-gambar dan lukisan-lukisan seni yang dilukis di lembaran-lembaran, seperti kertas, pakaian, dinding, lantai, uang dan sebagainya itu?
Islam mengharamkan membuat bejana dari emas atau perak dan seprai-seprai sutera murni dalam rumah seorang muslim. Nabi sendiri memberikan ancaman keras terhadap orang yang cenderung kepada cara-cara ini.
Betul tidak ada seorang pun ulama salaf yang mencukur jenggot, tetapi barangkali saja karena mereka tidak begitu memerlukan, karena memelihara jenggot waktu itu sudah menjadi kebiasaan mereka.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan rencana kebijakan agar vasektomi atau KB pria menjadi syarat untuk menjadi penerima bantuan sosial. Lalu, bagaimana hukum vasektomi menurut Islam?