Sejak awal Islam diturunkan, agama ini bukan hanya memuat ajaran spiritual, tetapi juga mengandung visi moral yang kelak mewujud menjadi sistem hukum yang lengkap.
Hukum Islam sudah diletakkan dasarnya sejak periode Makkah: keadilan sosial, perlindungan hak milik, penghormatan pada anak yatim dan perempuan, serta larangan penindasan.
Kendati memimpin pasukan yang berhadapan langsung dengan sahabat-sahabat besar seperti Aisyah, Thalhah, dan Zubair, Ali tidak menjatuhkan vonis kafir kepada lawannya. Ia menyebut mereka sebagai bughah, pembangkang, bukan murtad.
Kalimat itu mungkin terdengar biasa di tengah konflik ideologis yang mengendap, namun dampaknya bisa luar biasa: sang tetangga langsung dijauhi warga, istrinya menggugat cerai, dan anak-anaknya dikucilkan.
-Pernikahan adalah salah satu syariat mulia dalam Islam. Ia bukan sekadar ikatan lahir batin antara dua insan, melainkan bagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah ?.
Barangsiapa yang mengucapkan dan mengikrarkan dengan lisannya, tulis Qardhawi, maka dia menjadi orang Islam. Dan berlaku baginya hukum-hukum Islam, walaupun dalam hatinya dia mengingkari.
Hilah bukan sekadar kecerdikan. Ia adalah siasat tersembunyi, seolah tampak sah di mata syariat, padahal bertujuan membatalkan maksud hukum itu sendiri.
Dalam narasi modern kita, agama hanya jadi pelengkap. Ia hanya muncul di acara pernikahan, peresmian, atau pemakaman. Tapi dalam ranah kehidupan sehari-hari, politik, ekonomi, pendidikan, agama dianggap tidak punya peran.
Kalau dogma atau doktrin merupakan ciri pernyataan penting agama Kristen, maka Islam seperti Yudaisme, menemukan pengekspresian utamanya dalam hukum, tulis Esposito.
John L. Esposito mengatakan syariah yang seringkali dipahami secara sempit sebagai hukum pidana keras, sesungguhnya adalah kerangka moral dan sosial yang menyeluruh.
Mayoritas para ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Makruh hukumnya untuk tidak melaksanakannya jika mampu.
Imam al-Syafii, dan mazhab Syafii secara umum, merumuskan lima pendekatan utama dalam memahami dan menetapkan hukum syariah. Pendekatan ini memungkinkan terjadinya abstraksi dan pembacaan prinsipil dari teks hukum: