Bagi Syaikh Yusuf Qardhawi, hukum tak cukup menegakkan masyarakat. Ia butuh iman yang menumbuhkan jiwa, akhlak yang membersihkan hati, dan kesadaran yang menuntun manusia menuju adab.
Islam tak selalu menghunus pedang di tangan keadilan. Dalam konsep *Darul Hudud bisy-syubuhat*, hukum memberi ruang bagi keraguankarena satu kesalahan dalam memaafkan lebih baik daripada salah menghukum.
Islam bukan sekadar hukum, tapi juga welas asih. Bagi Yusuf Qardhawi, menutup aib manusia adalah bentuk keadilan tertinggisebab menegakkan hukum tak berarti menelanjangi martabat.
Di tengah krisis moral dan hukum modern, gagasan Yusuf al-Qaradawi tentang tasyri rabbani kembali bergemaseruan agar hukum manusia kembali berakar pada nilai Ilahi, bukan pada hawa nafsu kekuasaan.
Di tangan Yusuf al-Qaradawi, hukum Islam bukan cambuk dan pedang, melainkan jalan hidup yang menuntun manusia menata diri, masyarakat, dan duniaagar keadilan berdiri, bukan sekadar hukuman dijatuhkan.
Aktor sekaligus musisi Fedi Nuril mengejutkan publik dengan mengenakan riasan eye liner atau celak mata saat menghadiri ajang Busan International Film Festival (BIFF) 2025 di Busan, Korea Selatan pada Rabu (17/9/2025). Lalu, apa hukum dalam Islam bagi pria yang mengenakan celak mata?
Dalam fikih, makruh bukan dosa tapi juga tak ideal. Dari makan sambil bersandar hingga meniup minuman, ia hadir sebagai latihan takwa dan pengingat etika agar umat tak salah menimbang prioritas.
Para ulama mengingatkan: syubhat bukan sekadar keraguan, tapi ranah moral yang menuntut keseimbangan antara kehati-hatian dan kemudahan. Berikut ini penjelasannya.
Islam menjunjung kesetaraan gender, namun tafsir patriarkis sering menempatkan perempuan di lapis kedua. Kini ulama perempuan bangkit menafsir ulang teks suci untuk melawan bias.
Bukan soal rendahnya intelektualitas perempuan, ayat tentang kesaksian justru menyoroti konteks sosial masa itu. Tafsir baru menyerukan ruang adil bagi perempuan di pengadilan.
Kudeta bukan sekadar manuver politik. Dalam syariat, ia menyangkut urusan darah, kekuasaan, dan maslahat umat. Apakah Islam membenarkannya atau mengharamkannya? Perdebatan ulama tak kunjung usai.