Kelupaan saat berpuasa tidak menggugurkan keabsahan ibadah. Syariat Islam memandang fenomena ini sebagai bentuk pemberian langsung dari Tuhan yang membebaskan pelakunya dari beban dosa dan qadha.
Islam menegaskan jati diri sebagai agama yang memudahkan melalui prinsip rukhshah, memberikan dispensasi bagi mereka yang terhalang kondisi fisik demi menjaga keselamatan jiwa dan raga.
Ushul al-Fiqh hadir sebagai filsafat hukum yang menjaga keseimbangan antara wahyu dan rasionalitas. Ia menjadi tulang punggung yang menjamin kepastian hukum sekaligus fleksibilitas di tengah zaman.
Menjelang akhir 2025, Muhammadiyah menyerukan pentingnya evaluasi diri secara total. Muhasabah bukan sekadar menghitung untung rugi duniawi, melainkan memastikan amal sebagai bekal akhirat yang abadi.
Ushul al-Fiqh hadir sebagai metodologi jenius untuk menjembatani teks suci dan realitas. Melalui tangan Imam al-Syafi'i, pertentangan antara tradisi Madinah dan rasionalitas Irak berhasil didamaikan.
Gelombang rangsangan visual menguji konsistensi pemuda taat. Antara beban syariat mandi besar dan desakan biologis, Yusuf Qardhawi menawarkan jalan tengah yang rasional melalui pendekatan medis dan kaidah fikih yang memudahkan.
Polemik khitan perempuan memicu perdebatan panjang antara pakar medis dan ulama. Syaikh Yusuf Qardhawi menawarkan jalan moderat dengan menekankan pada tindakan minimalis demi menghindari dampak negatif.
Fiqh tumbuh di tengah ekspansi politik Islam. Dari kebutuhan mengatur masyarakat majemuk, ia menjelma disiplin hukum mapan, dibentuk perdebatan ulama, patronase penguasa, dan dinamika sejarah.
Fikih bukan sekadar hukum ibadah. Ia tumbuh bersama ekspansi Islam, menjadi instrumen utama pengaturan masyarakat dan negara. Sejarah menjelaskan mengapa fiqh begitu dominan dalam cara umat Islam memahami agamanya.
Terbaru, Insanul Fahmi akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menikah secara siri dengan Inara Rusli pada Agustus 2025. Insan mengaku berpoligami dengan Inara tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Seruan para ulama klasik agar berhati-hati menjatuhkan vonis haram kembali relevan ketika sikap instan dan klaim moral makin mudah diucapkan. Kehati-hatian adalah akhlak lingkungan keilmuan.
Nikah siri seringkali menjadi pilihan sebagian orang karena berbagai alasan. Ada yang bermotif menghindari zina, meningkatkan ekonomi keluarga, hingga jalan untuk berpoligami.
Viralnya Dea Lipa memunculkan polemik skill dan syariat. Banyak yang tertarik dengan hasil make up Dea Lipa, namun tak sedikit juga yang mempertanyakan hukum agama, yaitu sentuhan dengan non mahrom.