Larangan dalam Islam tidak satu warna. Ada yang mengoyak akidah, ada yang sekadar mengusik kesempurnaan amal. Fiqh prioritas hadir untuk menata ulang skala nilai yang kerap diabaikan.
Perdebatan rajam bagi pezina tetap menarik untuk dibahas. Hukuman lempar batu hingga mati ini disanjung fikih klasik, tapi benarkah ia pantas hidup di negeri Pancasila yang menjunjung HAM dan konstitusi modern?
Dalam praktik sehari-hari umat Islam, amalan lahiriah justru sering lebih bising: panjang jenggot, potongan celana, posisi tangan saat shalat. Soal hatiniat, ikhlas, taqwakalah gaung.
Islam tidak mengenal nasionalisme dalam arti sempit yang mengagungkan satu bangsa di atas yang lain karena umat Islam disatukan oleh aqidah, bukan ras atau wilayah.
Salah satu penyebab perbedaan adalah perbedaan informasi yang sampai ke masing-masing ulama. Tidak semua hadits atau ayat yang berkaitan dengan satu masalah diketahui secara menyeluruh oleh setiap mujtahid.
Kaum Muslimin senantiasa menantikan hadirnya sosok pembaharu, mujaddid, yang menghidupkan kembali roh Islam di tengah dekadensi dan kerancuan. Namun siapa sebenarnya yang pantas disebut sebagai mujaddid?
Di tengah meningkatnya gairah dakwah digital dan gencarnya penilaian keislaman seseorang di jagat maya, ada satu kaidah yang sering terabaikan: hukum asal seorang Muslim adalah selamat.
Nabi Muhammad SAW belum lama wafat ketika umat mulai berhadapan dengan pertanyaan pelik: siapa yang boleh ditiru dalam beragama? Berikut penjelasannya.
Salah satu teladan yang paling jelas dari metode bertahap itu adalah soal pengharaman khamar. Al-Quran tidak serta-merta mengharamkan minuman keras di awal dakwah.
Dalam tradisi Indonesia, seserahan menjadi simbol janji, pengikat antara dua keluarga, dan diwarnai gengsi. Namun, secara fikih, para ulama berbeda pandangan apakah seserahan yang sudah diterima bisa diminta kembali.
Hijaz berkembang sebagai pusat ahl al-riwayah para pemelihara dan perawi hadits. Sementara Irak menjadi rumah bagi ahl al-ray, mereka yang lebih mengandalkan penalaran dan ijtihad.