LANGIT7.ID-Sebuah ayat di Surah Al-Baqarah menjadi salah satu yang paling sering dikutip dan dipertanyakansaat Islam berbicara tentang perempuan. Ayat 282, dikenal sebagai ayat terpanjang dalam Al-Qur’an, mengatur soal pencatatan utang. Tapi bagian yang mencuat dalam diskursus publik adalah soal saksi: dua pria, atau satu pria ditambah dua perempuan.
“Supaya jika salah seorang lupa, yang lain mengingatkannya,” demikian bunyi penjelasan dalam ayat tersebut. Sepintas, ini menyiratkan: satu perempuan = setengah laki-laki.
Al-Baqarah 282 diturunkan di Madinah, ketika masyarakat baru belajar sistem keuangan. Kala itu, perempuan jarang dilibatkan dalam transaksi jual beli atau pencatatan utang. Konteks ini penting, kata ulama tafsir modern.
“Ini bukan soal kapasitas intelektual perempuan, tapi soal peran sosial yang berlaku saat itu,” kata Sheikh Ali Gomaa, mantan Mufti Mesir, dalam wawancaranya dengan Dar al-Ifta. “Jika peran sosial berubah, maka implikasi fiqihnya pun bisa ikut menyesuaikan.”
Pendapat serupa diutarakan oleh Ibn Taymiyyah dan Ibn al-Qayyim, dua tokoh klasik dari mazhab Hanbali. Mereka menyatakan, kesaksian perempuan bisa disetarakan dengan laki-laki jika kapasitas dan integritasnya setara.
Baca juga: Nasaruddin Umar: Hampir Semua Tafsir Mengalami Gender Bias Saksi, Perempuan, dan IngatanAlasan “perempuan bisa lupa” sering dikritik sebagai bias biologis. Tapi menurut Yaqeen Institute, ini lebih kepada konteks sosial-ekonomi masa itu. Di era ketika sistem pencatatan belum mapan dan para perempuan tidak terlatih dalam urusan kontraktual, risiko kesalahan memang lebih tinggi.
“Tapi itu situasi 1.400 tahun lalu,” tulis makalah “Women in Islamic Law” dari lembaga riset Yaqeen. “Hari ini, banyak perempuan lebih cermat dari laki-laki dalam mencatat, menghitung, dan mengelola keuangan.”
Pendapat ini mendapat dukungan dari Observatorium Al-Azhar yang menekankan bahwa ayat tersebut adalah bentuk proteksi, bukan diskriminasi. Tambahan satu saksi perempuan adalah bentuk kehati-hatian hukum, bukan pengurangan nilai kemanusiaan.
Di beberapa kasus lain, seperti yang menyangkut haid, kehamilan, menyusui, atau kondisi tubuh perempuan, kesaksian satu perempuan dianggap sah—bahkan tidak membutuhkan saksi pria. Hal ini ditegaskan oleh ulama Hanbali, Ibn Qudamah, dan berlaku pula dalam yurisprudensi fikih klasik.
“Karena perempuan adalah ahli dalam ranah itu,” kata pakar hukum Islam dari Universitas Al-Azhar, Dr. Salma Badawi, “kesaksian mereka bukan hanya sah, tapi juga paling otoritatif.”
Baca juga: Persepsi Masyarakat Terhadap Gender Banyak Bersumber dari Tradisi Keagamaan Berbeda dengan muamalat (transaksi), di bidang hukum pidana Islam (hudud dan qisas), perempuan umumnya tidak diterima sebagai saksi. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, mensyaratkan saksi laki-laki dalam perkara zina, pencurian, dan pembunuhan.
Namun pandangan ini dikritik oleh Ibn Hazm, ulama Zahiri dari Andalusia. Ia menolak diskriminasi saksi berdasarkan gender. “Yang dituntut adalah keadilan dan kejujuran, bukan jenis kelamin,” tulisnya dalam Al-Muhalla.
Gugatan dari Peradilan KontemporerDi Indonesia, interpretasi terhadap kesaksian perempuan mulai mengalami pergeseran. Dalam jurnal USRATY terbitan UIN Bukittinggi (2024), disebutkan bahwa peradilan agama kini memberi ruang setara bagi kesaksian perempuan dalam banyak perkara.
Peneliti jurnal itu, Siti Rahmawati, menyatakan: “Sistem hukum Islam seharusnya mendahulukan maqāṣid al-sharīʿah—yakni kemaslahatan dan keadilan. Bukan hanya teks literal, tapi juga konteks aktual.”
Hal serupa dilakukan di Mesir, Maroko, Tunisia, dan Turki, di mana hukum keluarga Islam dimodifikasi untuk memberikan hak saksi yang setara, termasuk dalam perkara waris, nikah, dan cerai.
Maqāṣid dan Masa Depan KesaksianDi era di mana perempuan menjadi notaris, akuntan, bahkan hakim, membatasi nilai kesaksian mereka hanya setengah pria, tampaknya tidak lagi relevan. Apalagi jika keadilan adalah prinsip dasar hukum Islam.
Baca juga: Perkasa di Ring Hajar Lawan, Petinju Aljazair Imane Khelif Diduga Transgender “Islam tidak menetapkan sistem hukum yang stagnan,” kata Dr. Amina Wadud, teolog dan pakar tafsir gender. “Yang kekal adalah nilainya: keadilan, kebenaran, dan perlindungan terhadap yang lemah.”
Kesaksian perempuan dalam Islam bukanlah perkara setengah atau penuh. Tapi perkara waktu, konteks, dan kapasitas. Tafsir ayat tidak bisa berdiri sendiri, ia perlu dipanggil berdialog dengan zaman.
Dan dalam zaman ini, keadilan tak bisa dibagi dua hanya karena seseorang terlahir sebagai perempuan.
(mif)