Imam al-Ghazali mengatakan hati manusia diciptakan oleh Yang Maha Kuasa bagai sebuah batu api. Ia mengandung api tersembunyi yang terpijar oleh musik dan harmoni serta menawarkan kegairahan bagi orang lain, di samping dirinya.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi membolehkan musik dan nyanyian dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah tema atau isi nyanyian harus sesuai dengan ajaran dan adab Islam.
Hukum musik menurut Imam Syafi'i adalah merupakan perkara melalaikan yang dibenci, merupakan kebatilan. Barangsiapa memperbanyaknya maka dia seorang yang bodoh. Persaksiannya ditolak, ujarnya.
Khitbah (meminang, melamar, bertunangan) menurut bahasa, adat, dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukadimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar ke sana.
Akan hal orang yang tidak melakukannya, maka tidaklah ia berdosa, karena khitan itu tidak lebih dari sekadar memuliakan wanita, sebagaimana kata para ulama dan seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar.
Surat Umar bin Khattab yang terkenal tentang panduan hukum Islam kepada Abu Musa al-Asy'ari menjadi pedoman penting dalam sistem peradilan. Prof. Nurcholish Madjid (Cak Nur) mengulas lima prinsip utama dari surat bersejarah ini: keotentikan, pengembangan, evaluasi, ketegasan, dan ketulusan pemimpin.
Kisah Umar bin Khattab melarang nikah beda agama menjadi pembelajaran penting dalam sejarah Islam. Meski Al-Quran memperbolehkan Muslim menikah dengan wanita Ahli Kitab, kebijakan Umar melindungi hak Muslimah. Keputusan ini membuktikan hukum Islam bisa fleksibel sesuai kondisi zaman.
Ulama besar Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan pandangan penting tentang hukum Islam modern. Beliau menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam fiqih adalah rahmat bagi umat. Pemahaman tingkatan hukum syariat dan tidak mudah mengkafirkan sangat penting untuk persatuan umat Islam.
Hukum pemberian nama bayi keguguran menurut 4 mazhab dalam Islam memiliki ketentuan berbeda. Mazhab Hanafi dan Maliki mewajibkan adanya tanda kehidupan seperti tangisan sebelum memberi nama. Sedangkan Syafi'i dan Hanbali tetap menganjurkan pemberian nama meski bayi lahir tidak bernyawa.
Operasi kecantikan dalam Islam memiliki dua hukum berbeda. Operasi untuk memperbaiki cacat atau pengobatan diperbolehkan, seperti bibir sumbing dan luka bakar. Namun, operasi murni demi kecantikan tanpa alasan medis diharamkan karena termasuk mengubah ciptaan Allah. Penting memahami batasan ini sebelum memutuskan.
Hukuman rajam dalam Islam ternyata memiliki akar sejarah dari Kitab Taurat. Kisah penerapannya oleh Nabi Muhammad SAW terhadap pelaku zina Yahudi menunjukkan bagaimana beliau menghidupkan kembali hukum Allah yang sempat ditinggalkan karena diskriminasi penerapan hukum pada kalangan istana.
Kontroversi Ijtihad dalam Islam modern mencuat setelah Prof KH Ibrahim Hosen mengungkap perbedaan pendapat ulama. Satu kelompok meyakini ijtihad harus terus terbuka mengikuti perkembangan zaman, sementara kelompok lain berpendapat cukup berpegang pada Mazhab Empat yang telah lengkap.
Hukum mengucapkan selamat Natal untuk umat Muslim tahun 2024 menjadi perhatian khusus Muhammadiyah. Fatwa terbaru menyatakan boleh mengucapkan selamat dalam kondisi minoritas untuk menjaga toleransi. Namun, di lingkungan yang sudah harmonis, sebaiknya dihindari menurut pandangan ulama terkini.