Sebagian ulama berpendapat salat id hukumnya adalah fardhu ain yakni (kewajiban bagi tiap-tiap kepala. Artinya berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini adalah pendapat mazhab Hanafiyah.
Pada masa peralihan dari dinasti Umayyah ke dinasti Abbasiyah itu hidup seorang sarjana fiqih yang terkenal, Abu Hanifah. Aliran pikiran Abu Hanifah terbentuk dalam lingkungan Irak dan suasana pemerintahan Abbasiyah.
Menurut jumhur ulama, orang yang sejak kecil terlahir sebagai orang yang bukan muslim, ketika ia masuk Islam, tidak diwajibkan untuk mengganti semua perintah dan kewajiban agama.
Turunnya al-Qur'an tidak sekaligus, tapi berangsur-angsur dalam waktu 20 tahun lebih. Hal ini dipertanyakan orang ketika itu, lalu Qur'an sendiri menjawab, pentahapan itu untuk pemantapan, khususnya di bidang hukum.
Tradisi ziarah kubur telah menjadi salah satu ciri khas Nahdlatul Ulama. Begitu juga ziarah menjelang Ramadan dan Idulfitri. Tradisi ini tidak ada perintah, namun juga tidak dilarang.
Islam mengharamkan sejumlah binatang untuk dikonsumsi ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat, maka hukumnya tersendiri, yaitu halal.
Ada naskh antara satu syari'at dengan syari'at lainnya. Ini terjadi sebagaimana dapat kita amati antara syari'at Nabi Isa as dengan syari'at hukum agama Yahudi yang lebih dahulu ada.
Bolehkah melakukan perawatan kulit atau skincare? Agama Islam menganjurkan bagi umatnya untuk selalu tampak indah dengan cara sederhana dan layak, yang tidak berlebih-lebihan.
Para ulama, baik ulama salaf (mazhab empat) maupun ulama kontemporer, semua sepakat akan keharaman riba. Bahkan ulama yang membolehkan bunga bank, juga mengharamkan riba.
Islam berada di antara suatu paham kebebasan soal makanan dan ekstremis dalam soal larangan. Hai manusia! Makanlah dari apa-apa yang ada di bumi ini yang halal dan baik, dan jangan kamu mengikuti jejak setan karena sesungguhnya setan itu musuh nyata.
Perlu juga digarisbawahi bahwa ayat ini, kata Quraish, tidak membuat satu peraturan tentang poligami, karena poligami telah dikenal dan dilaksanakan oleh syariat agama dan adat istiadat sebelum ini.
Para ulama memang berbeda pendapat tentang masalah ini Kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami.
Penjabaran yang merinci hukum-hukum al-Qur'an yang dilakukan fiqh memperlihatkan adanya empat bidang utama yang menjadi sasaran dari hukum itu, yakni bidang 'ibadat, bidang muamalat, bidang munakahat dan bidang jinayat.