Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 telah berjalan namun di wilayah Jabodetabek sendiri mengalami berbagai permasalahan, hingga menimbulkan keresahan orangtua yang meminta perbaikan system agar lebih komprehensif.
Sebanyak 13 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) terbaru telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hal ini semata-mata untuk mewujudkan visi pendidikan bermutu untuk semua.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti telah mengeluarkan sejumlah peraturan baru, untuk mewujudkan visi pendidikan bermutu untuk semua. Terhitung ada 13 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) yang diterbitkan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengajak semua satuan Pendidikan atau sekolah di seluruh Indonesia, untuk bersama-sama melakukan Pertemuan Pagi Ceria saat peringatan Hari Anak Nasional, Rabu 23 Juli mendatang.
Kemendikdasmen lakukan tinjauan langsung ke Sekolah Luar Biasa A di Cimahi, Jawa Barat. Langkah ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan komitmen pendidikan bermutu untuk semua.
Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) tahun ajaran 2025/2026 mulai dilakukan pada Senin 14 Juli. Pemerintah meluncurkan MPLS Ramah disertai pedoman pelaksanaannya, termasuk mengenai kegiatan yang dilarang selama MPLS berlangsung. Berikut daftarnya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bagian dari komitmen Kemendikdasmen
MPLS tahun ajaran 2025/2026 ditambah menjadi lima hari, dari sebelumnya hanya tiga hari. Selain itu, ada penambahan materi seputar penguatan karakter dan juga kesadaran terkait isu-isu terkini seperti judi online (judol).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan durasi MPLS tahun ajaran 2025/2026 yaitu lima hari. Berbeda dengan sebelumnya yang hanya tiga hari.
Penerbitan Surat Edaran dan Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah menjadi dasar bagi Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan MPLS.
Siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sudah dapat menarik dananya, baik melalui gerai ATM bagi yang sudah menerima kartu debit, maupun melalui teller bank bagi siswa yang belum memperoleh kartu debit.
Waspada terhadap praktek penipuan dengan modus pendaftaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Sebab aksi ini sudah mulai tersebar di masyarakat melalui pesan singkat maupun di media sosial.