Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan durasi MPLS tahun ajaran 2025/2026 yaitu lima hari. Berbeda dengan sebelumnya yang hanya tiga hari.
Penerbitan Surat Edaran dan Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah menjadi dasar bagi Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan MPLS.
Siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sudah dapat menarik dananya, baik melalui gerai ATM bagi yang sudah menerima kartu debit, maupun melalui teller bank bagi siswa yang belum memperoleh kartu debit.
Waspada terhadap praktek penipuan dengan modus pendaftaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Sebab aksi ini sudah mulai tersebar di masyarakat melalui pesan singkat maupun di media sosial.
Dana bantuan PIP tidak digunakan untuk membayar SPP, sumbangan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah, sumbangan untuk guru atau staf sekolah, apalagi memberi hadiah pada pihak-pihak tertentu.
Pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua tahun 2025, bakal cair di bulan Juli ini. Jangan pasif, segera lakukan tindakan proaktif dengan memantau status anak Anda dan ketahui waktu serta cara pencairannya.
Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukkan sebagai bantuan biaya pribadi pendidikan seperti transportasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan selama bersekolah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan mengenai dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SMA dan SMK sebesar Rp 1,8 juta, untuk setiap siswa per tahun.
Kebingungan yang muncul lantaran banyak yang membandingkan dan mempertanyakan apa perbedaan antara TKA dengan Ujian Nasional (UN) dan Asesmen Nasional (AN), serta berbagai pertanyaan lainnya. Simak tanya jawab seputar TKA bagian kedua, yang penting dicatat.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai dilaksanakan November tahun ini, menggantikan ujian nasional (UN). Banyak yang masih bingung mengenai TKA, siapa yang ikut tes ini, apa fungsinya dan apakah bersifat wajib. Berikut ini rangkuman 10 tanya jawab penting yang wajib disimak.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, melakukan pemantauan langsung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Implementasi SPMB yang inklusif telah banyak dijalankan di berbagai daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, misalnya, telah menjalin kerja sama dengan 92 sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.
Untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, Kemendikdasmen mengimbau masyarakat turut mengawasi pelaksanaan SPMB dan melaporkan jika menemukan pelanggaran.