Menyusul penghapusan Program Sekolah Penggerak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan penataan organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.
Lulusan Pendidikan Vokasi diharapkan siap berkompetisi di dunia kerja global. Untuk itu diperlukan tindakan nyata sebagai upaya meningkatkan kesiapan sumber daya manusia (SDM) menghadapi tantangan global.
Kemendikdasmen melakukan upaya mendorong persiapan Pekerja Migran Indonesia dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam bentuk Bantuan Pemerintah Penguatan Persiapan Program Magang Luar Negeri Tahun 2024 kepada 113 SMK.
Menilik ke belakang mengenai Program Sekolah Penggerak yang diinisiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kala itu, Nadiem Makarim. Ia mengatakan, perubahan kebijakan reformasi pendidikan di Indonesia tak bisa sukses tanpa ada perubahan di dalam sekolah.
Salah satu tujuan negara adalah mencerdasakan kehidupan bangsa, seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, suatu bangsa akan jaya apabila warga negaranya cerdas dan berilmu.
Kabar bahagia untuk para guru ASN Daerah menjelang Idulfitri atau Lebaran, yaitu tunjangan guru bakal ditransfer langsung ke rekening guru yang bersangkutan. Dengan demikian tidak perlu menunggu lama, dan tidak terhambat birokrasi.
Mekanisme baru tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah langsung ke rekening guru, telah resmi diluncurkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Dengan demikian dinyatakan sah berlaku.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menginisiasikan Gerakan Ramadan Ramah Anak, sebuah program kolaborasi antara kementerian/lembaga serta organisasi perempuan keagamaan.
Kabar terbaru mengenai jadwal sekolah selama Ramadhan hingga Lebaran Idul Fitri, mengalami perubahan. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa libur lebaran Idul Fitri bagi anak sekolah, dimajukan dari jadwal sebelumnya.
Pada peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Direktur Jenderal Paudasmen Gogot Suharwoto menyampaikan secara rinci, mengenai batas usia minimal dan maksimal bagi calon murid di tiap jenjang pendidikan.
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti mengimbau untuk murid yang tidak tertampung di sekolah negeri agar bisa diterima di sekolah swasta, dengan bantuan pemerintah daerah.
Kemendikdasmen secara resmi menerbitkan aturan baru mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026. Meski sistem ini dikatakan bukan hal baru secara substansi dan materi, namun tetap ada beberapa perubahan aturan