PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan jadwal operasional khusus hingga pukul 02.00 WIB pada Malam Tahun Baru 2026. Simak rincian jadwal, metode pembayaran tiket melalui MyMRTJ atau kartu bank, serta langkah pengelolaan kepadatan di kawasan Sudirman-Thamrin di sini.
Contract farming diartikan sebagai bentuk kemitraan antara petani dengan perusahaan atau pihak lain dalam hal produksi dan pemasaran hasil pertanian. Lalu bagaimana landasan hukum serta apa manfaatnya bagi para petani?
Cabai dari Aceh belakangan ramai diperbincangkan usai aksi kepedulian dengan menjual cabai tersebut di Jakarta dan sekitarnya yang diinisiasi oleh konten creator, Ferry Irwandi. Kini Pemprov DKI Jakarta juga membeli 1,4 ton cabai dari daerah bencana di Aceh itu.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi meluncurkan Portal Satu Data Jakarta di Gedung LMAN. Inisiatif ini menandai langkah besar Pemprov DKI menuju pemerintahan berbasis data yang transparan, efisien, dan aman, berkolaborasi dengan BPS dan BSSN RI.
Dampak dari kericuhan yang terjadi pada aksi demo Jumat (29/8), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggratiskan tarif layanan kepada pengguna bus Transjakarta dan MRT, selama satu minggu kedepan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi kenakan pajak 10 persen pada olahraga padel, yang termasuk dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan. Tak hanya padel, ada 20 olahraga lainnya yang bakal dikenai pajak.
Olahraga padel resmi dikenakan pajak 10 persen oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Padel termasuk dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan.
DKI Jakarta cetak rekor investasi Rp69,8 triliun pada triwulan I 2025, tertinggi se-Indonesia. Sektor transportasi dan telekomunikasi jadi penyumbang utama.
DKI Jakarta alami defisit kuota LPG 3 kg tahun 2025. Dari usulan 433 ribu metrik ton, hanya disetujui 207 ribu metrik ton. Simak langkah Pemprov DKI atasi kelangkaan gas melon.
Kualitas udara di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) dinilai sangat buruk dalam sepekan terakhir. Merespons penilaian tersebut, pemerintah mempersiapkan
Pemprov DKI Jakarta merilis surat edaran yang mengatur perihal kegiatan usaha tertentu selama Ramadhan 1444 Hijriah. Pemprov melarang usaha hiburan malam seperti kelab dan diskotek yang berdiri sendiri buka sepanjang bulan suci.