Perbedaan waktu Idul Adha menjadi tanda tanya bagi sebagian masyarakat di Indonesia, apakah ikut pemerintah atau Arab Saudi tempat dilaksanakannya Ibadah Haji?
Ada banyak hadits yang menyebut hewan kurban seorang muslim akan menjadi kendaraannya kelak di akhirat kelak. Bagaimanakah status hadits-hadits tersebut?
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, meminta masyarakat muslim Indonesia tidak terpecah-belah hanya karena perbedaan penetapan Hari Raya Idul Adha 1443 H.
Untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah kurban 1443 H.
Pemerintah telah menggelar sidang isbat untuk menentukan 1 Dzulhijjah 1443 H. Hasilnya, Idul Adha atau 10 Dzulhijjah 1443 H ditetapkan jatuh pada 10 Juli 2022.
Anggota Tim Unifikasi Hijriyah Kemenag RI Prof. H Thomas Djamaluddin, mengimbau masyarakat muslim di Indonesia bersiap menghadapi perbedaan penetapan hari Idul Adha 1443 H antara yang akan ditetapkan pemerintah dengan yang telah ditetapkan Muhammadiyah.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementerian Pertanian RI, Agung Suganda mengatakan, Kementan telah melakukan sejumlah penanganan PMK, baik itu posko, lalu lintas, distribusi obat, penyediaan vaksin hingga SDM.
Jelang Hari Raya Idul Adha, Kementerian Pertanian memastikan, ketersediaan hewan kurban sehat di Indonesia tercukupi di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kurban Online Baznas sudah berjalan dengan cukup baik, Baznas akan meningkatkan Kurban Baznas 2022 ini bersama-sama, dan terus memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat.
Direktur Rumah Sehat (RS) Herba Center Ustadz Ahmad Fatahillah membenarkan hal tersebut. Menurut dia, untuk kesempurnaan ibadah akan lebih baik menunda memotong kuku dan rambut sebelum melakukan kurban.
Ada syarat berkurban dengan cara utang, di antaranya orang tersebut memiliki penghasilan tetap. Selain itu dia bisa menyisihkan uang untuk membayarnya.
Islam melarang panitia kurban menjual lulang (kulit) hewan kurban, meski dengan dalih untuk membiayai perlengkapan kurban seperti pembelian tas kresek, untuk biaya makan siang panitia
Adapun kriteria hewan kurban sesuai syariat Islam antara lain berjenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing. Hewan ternak tersebut harus cukup umur, yakni unta minimal lima tahun, sapi dan kerbau minimal dua tahun, dan kambing minimal satu tahun.