Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M
Saudi Arabia bakal memberikan sanksi berat kepada para turis dan penduduk lokal yang hendak melaksanakan ibadah haji tanpa membawa izin yang diperlukan
Kementerian Haji dan Umrah mengatakan bahwa jemaah dalam negeri berhak mendapatkan kompensasi jika perusahaan dan lembaga penyedia layanan haji tidak dapat menyediakan akomodasi
Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286, yang harus dibayar tiap jamaah Rp56 juta.
Sekitar 1.900 jamaah haji Indonesia gelombang I telah tiba di Mekah, Arab Saudi, Kamis (1/6/2023). Sebelumnya, selama delapan hari mereka tinggal di Madinah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah, pada Ahad (12/3/2023). Keduanya membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk terkait tambahan kuota.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyebut jamaah haji Indonesia bisa dimanfaatkan untuk diplomasi. Hal tersebut terkait nama jamaah haji Indonesia yang harum di mata dunia.
Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq Al-Rabiah, mengatakan Arab Saudi bersiap menerima dua juta jamaah pada musim haji 1444 H. Hal tersebut disampaikan Al-Rabiah saat kunjungan resmi ke Aljazair.
Kenaikan biaya haji, lanjut dia, sebesar Rp30 juta menjadi Rp69 juta bertujuan untuk mencari angka yang proporsional terhadap keuangan haji untuk tahun ini dan tahun-tahun setelahnya.
Wakil Presiden Eksekutif Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Essam F. Nour, mengatakan penumpang yang berangkat dari Bandara Internasional King Abdulaziz diizinkan membawa air zamzam bila memiliki visa umrah atau haji yang sah.