Dalam dunia Islam, ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang memiliki tempat khusus, terutama pada saat Idul Adha. Namun, hukum melaksanakan ibadah kurban menjadi topik
Ketua Majelis Ulama Indonesoa (MUI) KH CHolil Nafis mengungkapkan, ibadah kurban memiliki banyak hikmah sebagai ibadah sosial yang ditetapkan Allah SWT.
Pelaksanaan shalat Idul Adha 1444 H di Masjid Bayt Al-Quran, Pondok Cabe, Tangerang berlangsung khidmat. Khutbah yang dibawakan oleh KH. Ulil Abshar Abdalla, MA
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang larangan memberikan bagian hewan kurban kepada tukang jagal, Karena memberikan kepadanya adalah sebagai ganti
Ritual pengorbanan adalah salah satu dari ritual yang sudah sangat tua dalam sejarah manusia. Ritual ini ditemukan di berbagai tradisi keagamaan berbagai suku
Sekretaris Lembaga Pengembangan Pesantren (LP2) PP Muhammadiyah, Muhbib Abdul Wahab, menjelaskan, secara tematik kurban memiliki lima istilah yang saling berkaitan.
Ibadah kurban merupakan salah satu amalan sunnah yang utama dalam Islam. Ibadah ini tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW. Kurban menjadi salah satu syiar
Sekjen Spirit of Aqsa, Ustadz Umar Makka, menceritakan kisah menarik dari Nabi Sulaiman AS yang berkurban 20 ribu kuda. Nabi Sulaiman berkurban untuk mendekatkan diri
Pada dasarnya, hukum ibadah kurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah (sunnah yang dikuatkan) bagi orang yang berkecukupan. Itu merupakan pendapat mazhab