JMM mengingatkan jangan sampai pernyataan tersebut terus berlarut sehingga menimbulkan ketegangan di masyarakat. Akibatnya, semangat kerukunan dan toleransi yang selama ini terjaga dan terawat dengan baik menjadi terganggu.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menjelaskan, syariat Islam telah mengatur ritual ibadah yang menghendaki lantangnya doa-doa atau seruan seperti adzan. Namun, ada juga ibadah yang tidak memerlukan suara nyaring.
Adab adzan, berdoa, dan dzikir adalah hal yang sering luput dari perhatian umat Islam. Sebagian besar memandang ramainya gema adzan, dzikir lewat pengeras suara dan sebagainya merupakan pertanda hidupnya syiar Islam.
Menurut dia, edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala belum mendesak. Sebab, sejauh ini belum ada permasalahan serius tentang pengeras suara masjid.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kementerian Agama, Adib menegaskan Edaran Menteri Agama yang mengatur pemakaian pengeras suara sangat relevan dengan kondisi saat ini.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
Lewat edaran ini, Menag berharap penggunaan pengeras suara tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam. Pada saat yang sama, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Zakat berperan sebagai penopang dalam pembangunan nasional. Sebagai instrumen redistribusi harta, zakat juga berfungsi mempercepat kemudahan akses kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi.