Yaqut sempat berbincang dengan petugas stan pameran Indonesia, lalu mencoba menghidupkan motor Astuti. Dari stan pameran Indonesia, ia meninjau tempat pameran Liga Muslim Dunia.
Dengan sistem ini, kata dia, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri pun bisa mendaftar haji. Prosesnya sederhana, cepat, murah, dan mudah.
Yaqut menilai, saat ini menjadi kesempatan yang penting untuk melakukan penguatan peran masjid. Terbitnya Surat Edaran tentang pengeras suara bisa menjadi momentum.
Pelayanan KUA harus prima, tidak semata kantor urusan asmara, tapi sesuai namanya, yaitu Kantor Urusan Agama yang sangat banyak, dari manusia lahir sampai mati.
JMM mengingatkan jangan sampai pernyataan tersebut terus berlarut sehingga menimbulkan ketegangan di masyarakat. Akibatnya, semangat kerukunan dan toleransi yang selama ini terjaga dan terawat dengan baik menjadi terganggu.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menjelaskan, syariat Islam telah mengatur ritual ibadah yang menghendaki lantangnya doa-doa atau seruan seperti adzan. Namun, ada juga ibadah yang tidak memerlukan suara nyaring.
Adab adzan, berdoa, dan dzikir adalah hal yang sering luput dari perhatian umat Islam. Sebagian besar memandang ramainya gema adzan, dzikir lewat pengeras suara dan sebagainya merupakan pertanda hidupnya syiar Islam.
Menurut dia, edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala belum mendesak. Sebab, sejauh ini belum ada permasalahan serius tentang pengeras suara masjid.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kementerian Agama, Adib menegaskan Edaran Menteri Agama yang mengatur pemakaian pengeras suara sangat relevan dengan kondisi saat ini.