LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah berupaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi warga negara asing (WNA).
Hal ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Warga Negara Asing.
"Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Soal Kelangkaan Vaksin Meningitis, Kemenag Koordinasi dengan Otoritas Arab SaudiPelaksanaan vaksinasi bagi WNA ini dilakukan melalui vaksinasi program. WNA yang dimaksud adalah WNA dengan ijin tinggal atau mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Pelaksanaan vaksinasi bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang bertugas di Indonesia dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Sementara pelaksanaan vaksinasi bagi warga negara asing lainnya dilakukan dengan mendaftar melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan e-ticket yang bisa didapatkan melalui situs PeduliLindungi.id
Syahril juga mengungkapkn, jenis vaksin yang digunakan sudah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"WNA yang melakukan pendaftaran vaksinasi di Indonesia wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau izin tinggal, dan nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," jelasnya.
Pelaksanaan
vaksinasi Covid-19 bagi WNA ini dimulai pada September 2022 di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Kian Membaik, Puan Minta Masyarakat Tetap Waspada"Pendaftaran vaksinasi dilakukan melalui web PeduliLindungi.id untuk mendapatkan tiket vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi ini berlaku bagi WNA yang sama sekali belum mendapatkan vaksinasi di negaranya, WNA yang melanjutkan vaksinasi dosis berikutnya, sampai WNA yang ingin mendapatkan booster," terang Syahril.
Menurut Syahril keberhasilan program vaksinasi menjadi kunci bagi pemulihan ekonomi dan pariwisata di tingkat nasional maupun pusat.
Semakin banyak dan semakin cepat masyarakat terlindungi, berbanding lurus dengan pemulihan kondisi ekonomi di daerahnya.
"Program vaksinasi bagi masyarakat ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat dari tertular Covid-19, serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19," tegas Syahril.
(sof)