Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Mendagri: PPKM Diberlakukan Kembali Jika Kasus Covid-19 Naik Signifikan

ummu hani Ahad, 01 Januari 2023 - 05:00 WIB
Mendagri: PPKM Diberlakukan Kembali Jika Kasus Covid-19 Naik Signifikan
Kerumunan warga saat mengikuti kegiatan car free day (CFD) di Jakarta. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan instruksi terkait ketentuan penghentian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kendati demikian, PPKM dapat berlaku lagi jika terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. "Dalam instruksi ini, kami sampaikan PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Atau dalam kata lain adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Tito di Istana Negara, dikutip Langit7.id, Ahad (31/12/2022).

Baca Juga: Tak Lagi PPKM, Mendagri Minta Kepala Daerah Cabut Perda Sanksi Kerumunan

Tito menjelaskan, pencabutan PPKM bukan berarti pandemi Covid-19 selesai. Masyarakat masih dianjurkan untuk tetap pakai masker sebagai kebiasaan baru.

"PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan. Jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai," ujar Tito.

Tito mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) bagi yang mengalami gejala gangguan pernapasan hingga pemakaian masker.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Bansos Tetap Dilanjutkan Meski PPKM Dicabut

"Kita berusaha mengkapitalisasi, memanfaatkan kebiasaan penggunaan masker juga membuat kebiasaan baru, seperti negara-negara maju. Negara Jepang misalnya, kalau anggota masyarakatnya ada yang kena gejala gangguan pernapasan, batuk-pilek, mereka secara sadar memakai masker agar tidak menulari orang lain," ungkap Tito.

Selain itu, Satgas Covid-19 di daerah tetap dipertahankan untum memantau kasus virus ini hingga melakukan tindakan.

"Kemudian seluruh satgas daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, tetap untuk jalan tidak dibubarkan. Sambil mereka melakukan monitoring, trennya di daerah masing-masing dan kemudian kalau ada hal-hal yang urgen mereka cepat melakukan tindakan," tutur Tito.

Baca Juga:

PPKM Dicabut, Jokowi Sebut Kekebalan Tubuh Penduduk Indonesia Tinggi

Virolog: PPKM Dicabut tapi Pandemi Covid-19 Belum Berakhir


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)