home global news

Menpan RB Terbitkan Aturan Baru, Batasi ASN Bepergian ke Luar Negeri

Jum'at, 14 Januari 2022 - 20:05 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo. (Foto: Humas Kemenpan RB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam SE yang diterbitkan pada 13 Januari 2022 itu, Menpan RB meminta kepada ASN dan keluarga membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang disebabkan varian baru maupun varian yang akan datang.

Baca juga:Pantau Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Polri Terbitkan Aplikasi Ini

"SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangan persnya, dikutip Jumat (14/1).

Meski demikian, Tjahjo mengatakan ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) sesuai dengan ketentuan, salah satunya yaitu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Tinggi di lingkungkan instansinya. Oleh karena itu, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Tertulis pada SE, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE ini. Selain itu PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga:Wapres: Tak Ada Lagi Dispensasi Karantina Bagi Perjalanan Internasional
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
luar negeri asn tjahjo kumolo kemenpan rb perjalanan internasional
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya