Dalam Wudhu, Mengapa Anus Buang Angin Tapi Wajah yang Dibasuh?
Fajar adhitya
Kamis, 20 Januari 2022 - 20:40 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7/iStock.
Buang angin atau kentut merupakan mekanisme alami tubuh yang berkaitan dengan sistem pencernaan. Dalam hukum fiqih, buang angin adalah perkara yang membatalkan wudhu.
Kentut dapat membatalkan wudhu karena ia berasal atau keluar dari salah satu dua jalan (lubang) pada manusia, yakni dubur atau anus. Buang angin membatalkan wudhu baik ia terdengar dan berbau maupun tidak bersuara dan tidak berbau.
سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhramaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab,
Baca Juga:Masjid Raya Sumbar Dirancang sebagai Sarana Evakuasi dan Tahan Gempa
فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
“Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.” (HR Bukhari).
Kentut dapat membatalkan wudhu karena ia berasal atau keluar dari salah satu dua jalan (lubang) pada manusia, yakni dubur atau anus. Buang angin membatalkan wudhu baik ia terdengar dan berbau maupun tidak bersuara dan tidak berbau.
سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhramaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab,
Baca Juga:Masjid Raya Sumbar Dirancang sebagai Sarana Evakuasi dan Tahan Gempa
فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
“Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.” (HR Bukhari).