LANGIT7.ID, Jakarta - Buang angin atau kentut merupakan mekanisme alami tubuh yang berkaitan dengan sistem pencernaan. Dalam hukum fiqih, buang angin adalah perkara yang membatalkan wudhu.
Kentut dapat membatalkan wudhu karena ia berasal atau keluar dari salah satu dua jalan (lubang) pada manusia, yakni dubur atau anus. Buang angin membatalkan wudhu baik ia terdengar dan berbau maupun tidak bersuara dan tidak berbau.
سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhramaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab,
Baca Juga: Masjid Raya Sumbar Dirancang sebagai Sarana Evakuasi dan Tahan Gempaفُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
“Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.” (HR Bukhari).
Lantas, mengapai anus yang kentut, tapi wajah dan tangan yang dibasuh?
Dilansir Buku Taudhihul Adillah edisi Taharah, Mualim KH Syafi’i Hadzami, menerangkan bahwa hukum taharah dalam ilmu fiqih terbagi menjadi dua, yakni taharah a'iniyyah dan taharah hukmiyyah. Taharah a'iniyyah adalah penyucian yang tidak melampaui dari tempat sebabnya.
Baca Juga: Muslim Biker Indonesia Galang Dana Bangun Fasilitas WudhuTaharah a'iniyyah ini untuk menghilangkan najis a'iniyyah yang memiliki rasa, bau, dan warna. Contoh taharah a'iniyyah adalah mencuci najis atau menghilangkan kotoran dengan air atau alat bersuci lainnya sampai najis tersebut hilang dari tempatnya.
Sedangkan taharah hukmiyyah yaitu melampaui penyucian dari tempat sebabnya. Seperti halnya kentut, bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram, memegang kemaluan, yang secara hukum membatalkan wudhu, maka taharahnya adalah adalah membasuh anggota badan wajib wudhu. Artinya yang disucikan adalah hukumnya.
Adapun anggota badan wajib wudhu yaitu, membasuh wajah, tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Karenanya, bila seseorang kentut sedangkan ia telah berwudhu, maka wajib berwudhu kembali apabila hendak menunaikan shalat atau ibadah lain yang menyaratkan wudhu.
Baca Juga: Masjid Kubah 99 Asmaul Husna Buka Seleksi Imam dan Muadzin(zhd)