Soal Pesantren Terafiliasi Organisasi Teroris, PP Persis Minta BNPT Transparan
Fajar adhitya
Kamis, 27 Januari 2022 - 22:00 WIB
Waketum PP Persis KH Dr. Jeje Zaenudin. Foto: Persis.or.id.
Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) merespons Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mencatat ada 198 pondok pesantren terafiliasi organisasi teroris. Persis meminta BNPT transparan atas informasi yang dikeluarkannya.
Wakil Ketua Umum PP Persis, KH Jeje Zainuddin tak meragukan bahwa informasi BNPT soal pesantren terafiliasi organisasi teroris berbasis data. Oleh karenanya, PP Persis meminta agar BNPT menginformasikan lebih lanjut dan membuka data pesantren yang disebut berafiliasi dengan organisasi teroris kepada publik.
"Bisa saja perumusan kriteria pondok pesantren yang didaftar berafiliasi kepada kelompok teroris itu bersifat subjektif dan sepihak. Sehingga memungkinkan bisa diklarifikasi bahkan digugat oleh pihak pondok pesantren tersebut," kata Ustaz Jeje dalam pernyataan pers yang diterima Langit7, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga:MUI: Terorisme dan Ekstremisme Harus Disikapi Proporsional
Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum. Karenanya, penetapan suatu lembaga pendidikan pesantren divonis sebagai lembaga berafiliasi teroris juga harus dalam kerangka hukum yang objektif, bukan berdasar analisis subjektif.
BNPT mencatat sedikitnya 198 pondok pesantren terafiliasi dengan sejumlah organisasi teroris, baik dalam dan luar negeri termasuk ISIS. Hal itu disampaikan Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (25/1/2022). Namun, Boy tak mengungkap lebih lanjut terkait identitas atau nama pesantren yang dimaksud.
Baca Juga:MUI Bahas Solusi Cegah Ekstrimisme dan Terorisme di Halaqah Kebangsaan
Wakil Ketua Umum PP Persis, KH Jeje Zainuddin tak meragukan bahwa informasi BNPT soal pesantren terafiliasi organisasi teroris berbasis data. Oleh karenanya, PP Persis meminta agar BNPT menginformasikan lebih lanjut dan membuka data pesantren yang disebut berafiliasi dengan organisasi teroris kepada publik.
"Bisa saja perumusan kriteria pondok pesantren yang didaftar berafiliasi kepada kelompok teroris itu bersifat subjektif dan sepihak. Sehingga memungkinkan bisa diklarifikasi bahkan digugat oleh pihak pondok pesantren tersebut," kata Ustaz Jeje dalam pernyataan pers yang diterima Langit7, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga:MUI: Terorisme dan Ekstremisme Harus Disikapi Proporsional
Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum. Karenanya, penetapan suatu lembaga pendidikan pesantren divonis sebagai lembaga berafiliasi teroris juga harus dalam kerangka hukum yang objektif, bukan berdasar analisis subjektif.
BNPT mencatat sedikitnya 198 pondok pesantren terafiliasi dengan sejumlah organisasi teroris, baik dalam dan luar negeri termasuk ISIS. Hal itu disampaikan Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (25/1/2022). Namun, Boy tak mengungkap lebih lanjut terkait identitas atau nama pesantren yang dimaksud.
Baca Juga:MUI Bahas Solusi Cegah Ekstrimisme dan Terorisme di Halaqah Kebangsaan