Pemerintah Beri Insentif untuk Percepat Sertifikasi Halal Produk UMK
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 03 Februari 2022 - 11:47 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Pemerintah berupaya mendorong pengembangan industri halal di Indonesia dengan mempercepat implementasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham mengatakan pemerintah memberikan bantuan percepatan sertifikasi agar produk-produk UMK bisa lebih diterima pasar.
“Jadi yang diafirmasi pemerintah adalah UMK bukan UMKM yang menengah atau besar. UMK akan mendapat fasilitasi pengurusan proses sertifikasi halal oleh pemerintah melalui alokasi anggaran yang disiapkan baik oleh kementerian, lembaga, pemda, maupun BUMN dan swasta,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham, dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis (3/2/2022).
Baca juga:Ini 2 Keuntungan Pengembangan Produk Halal
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH pada Kementerian Agama, Pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal Rp0 (nol rupiah) untuk pelaku UMK yang mencakup tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk.
“Jadi Rp0 itu bukan berarti proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Ada biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp300 ribu tetapi kemudian biaya ini ditanggung oleh Pemerintah,” terang Aqil.
Tak hanya itu, pemerintah juga meluncurkan Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) dan pemberian fasilitasi halal UMK melalui beberapa kementerian dan lembaga menjadi strategi mempercepat sertifikasi halal UMK.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham mengatakan pemerintah memberikan bantuan percepatan sertifikasi agar produk-produk UMK bisa lebih diterima pasar.
“Jadi yang diafirmasi pemerintah adalah UMK bukan UMKM yang menengah atau besar. UMK akan mendapat fasilitasi pengurusan proses sertifikasi halal oleh pemerintah melalui alokasi anggaran yang disiapkan baik oleh kementerian, lembaga, pemda, maupun BUMN dan swasta,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham, dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis (3/2/2022).
Baca juga:Ini 2 Keuntungan Pengembangan Produk Halal
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH pada Kementerian Agama, Pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal Rp0 (nol rupiah) untuk pelaku UMK yang mencakup tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk.
“Jadi Rp0 itu bukan berarti proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Ada biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp300 ribu tetapi kemudian biaya ini ditanggung oleh Pemerintah,” terang Aqil.
Tak hanya itu, pemerintah juga meluncurkan Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) dan pemberian fasilitasi halal UMK melalui beberapa kementerian dan lembaga menjadi strategi mempercepat sertifikasi halal UMK.