home global news

Jokowi Perpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021, Kini Istilahnya Level 4

Ahad, 25 Juli 2021 - 19:56 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam acara Takbir Akbar Virtual bertajuk Solidaritas Bersama untuk Indonesia Sehat. Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Melalui siaran live yang berlangsung dikanal Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi mengatakan perpanjangan PPKM Level 4 akan dilakukan mulai 26 Juli – 2 Agustus 2021.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Jokowi, Minggu (25/7).

Dalam siaran langsung itu juga, Jokowi mengucapkan terima kasihnya kepada rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM level 4. Menurutnya, selama 23 hari belakangan, sudah mengalami tren perbaikan dalam pengendalian terkait pandemi Covid-19.

“Laju penyebaran kasus mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjai di beberapa provinsi di Jawa. Namun demikian kita harus tetap berhati-hati dalam meyikapi tren perbaikan ini, tetap harus selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular,” ujarnya.

Pihaknya juga telah mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi masyarakat dalam perpanjangan kebijakan PPKM ini. Hal yang menjadi perhatiannya adalah prioritas terhadap pemenuhan kebuthuhan hidup sehari-hari masyarakat.

Sehingga terdapat beberapa penyesuaian terkait efektivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan ekstra hati-hati, diantaranya:

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa. Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
jokowi ppkm level 4 ppkm ppkm darurat covid-19
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya