home edukasi & pesantren

Alasan Fatwa di Indonesia Tak Dikeluarkan Seorang Mufti

Kamis, 10 Februari 2022 - 18:02 WIB
Ilustrasi (foto: istimewa)
Fatwa merupakan pendapat ulama. Dalam konteks Indonesia, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah hasil ijtihad para ulama yang bisa dijadikan rujukan. Bahkan, dalam konteks hukum Islam, fatwa itu bersifat mengikat.

Ijtihad para ulama menjadi salah satu sumber hukum yang dikenal dalam Islam. Para mujtahidin (orang yang mampu menggali hukum atau jawaban beserta dalil atas suatu masalah) merupakan tempat bertanya orang awam.

Dengan kata lain, orang awam mengajukan pertanyaan atas suatu masalah keagamaan kepada orang yang memiliki pengetahuan agama dan dalil-dalil syar'i. Orang itulah yang disebut mufti dan pendapatnya disebut fatwa.

Mantan ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, mengatakan, di Indonesia, fatwa dibutuhkan. Umat Islam bisa saja mengalami kebingungan karena mendapati satu masalah yang mungkin tidak terpecahkan.

Pada kondisi itu, umat membutuhkan seorang mufti yang menguasai ilmu syariah secara mendalam. Namun, itu pula yang menimbulkan pertanyaan terkait seorang mufti yang tidak ada di Indonesia, sehingga MUI menjadi rujukan.

K.H. Ma'ruf Amin mengatakan, seperti dikutip laman hukumonline, di Indonesia sulit mendapatkan mufti perorangan yang mempunyai daya terima luas oleh masyarakat muslim. Maka itu, lebih dikenal dengan fatwa yang ditetapkan secara kolektif, melalui MUI.

MUI membuat Komisi Fatwa yang berisikan puluhan ulama. Mereka yang bertugas menjawab pertanyaan-pertanyaan atas suatu masalah yang dihadapi masyarakat muslim di Indonesia.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
fatwa mui komisi fatwa mui lembaga fatwa mui kh ma'ruf amin
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya