LANGIT7.ID, Jakarta - Fatwa merupakan pendapat ulama. Dalam konteks Indonesia, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah hasil ijtihad para ulama yang bisa dijadikan rujukan. Bahkan, dalam konteks hukum Islam, fatwa itu bersifat mengikat.
Ijtihad para ulama menjadi salah satu sumber hukum yang dikenal dalam Islam. Para mujtahidin (orang yang mampu menggali hukum atau jawaban beserta dalil atas suatu masalah) merupakan tempat bertanya orang awam.
Dengan kata lain, orang awam mengajukan pertanyaan atas suatu masalah keagamaan kepada orang yang memiliki pengetahuan agama dan dalil-dalil syar'i. Orang itulah yang disebut mufti dan pendapatnya disebut fatwa.
Mantan ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, mengatakan, di Indonesia, fatwa dibutuhkan. Umat Islam bisa saja mengalami kebingungan karena mendapati satu masalah yang mungkin tidak terpecahkan.
Pada kondisi itu, umat membutuhkan seorang mufti yang menguasai ilmu syariah secara mendalam. Namun, itu pula yang menimbulkan pertanyaan terkait seorang mufti yang tidak ada di Indonesia, sehingga MUI menjadi rujukan.
K.H. Ma'ruf Amin mengatakan, seperti dikutip laman
hukumonline, di Indonesia sulit mendapatkan mufti perorangan yang mempunyai daya terima luas oleh masyarakat muslim. Maka itu, lebih dikenal dengan fatwa yang ditetapkan secara kolektif, melalui MUI.
MUI membuat Komisi Fatwa yang berisikan puluhan ulama. Mereka yang bertugas menjawab pertanyaan-pertanyaan atas suatu masalah yang dihadapi masyarakat muslim di Indonesia.
Di beberapa negara Islam, ada mufti yang memang diangkat oleh dan untuk negara. Pemberlakuan fatwa mufti itu harus melalui lembaga negara. Pendapat mufti itu langsung diambil oleh negara sebagai hukum yang harus diberlakukan. Indonesia, tidak demikian.
Di Indonesia, dalam urusan fatwa diserahkan ke MUI. Fatwa yang telah ditetapkan itu diterima umat Islam, karena ulama yang tergabung merupakan ulama yang berasal dari ormas-ormas dan kelembagaan Islam.
Bahkan secara kelembagaan, MUI sering diposisikan sebagai 'mufti negara', ketika pemerintah secara resmi meminta fatwa atau opini dari perspektif syariat Islam.
"Di Indonesia tidak dikenal mufti negara, karena Indonesia bukanlah negara agama, bukan pula negara sekuler, tapi negara yang menjunjung tinggi agama dengan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi," kata Ma'ruf Amin, dikutip laman
hukumonline, Kamis (10/2/2022).
Hanya Orang Tertentu Bisa Jadi MuftiDalam buku
Pengantar Hukum Islam, TM Hasbi As-Shiddieqy mengutip pendapat Imam Ahmad tentang 5 syarat yang harus dipenuhi seorang mufti.
Pertama, mempunyai niat dalam membawa fatwa, yakni mencari keridhaan Allah semata. Dalam konteks ini, mufti tidak mencari kekayaan atau kemegahan dari penerbitan fatwa.
Kedua, seorang mufti harus mempunyai ilmu, ketenangan, kewibawaan, dan dapat menahan amarah. Ilmu yang sangat dibutuhkan dalam memberi fatwa. Sifat mampu menahan amarah menjadi hiasan bagi ilmu. Mufti juga membutuhkan sifat terhormat dan ketenangan jiwa. Mufti yang sedang marah sebaiknya tidak mengeluarkan fatwa.
Ketiga, mufti itu hendak benar-benar menguasai ilmunya, karena jika kurang pengetahuan dia mungkin tidak berani mengemukakan kebenaran. Sebaliknya, mungkin saja dia nekat mengemukakan pendapat di saat dia seharusnya diam.
Keempat, mufti itu hendaknya seorang yang mempunyai kecukupan dalam bidang materiil, bukan seorang yang memerlukan bantuan orang untuk penopang hidup.
Kelima, hendaklah mufti itu mengetahui ilmu kemasyarakatan. Jika mufti tidak mengetahui keadaan masyarakat, dia mungkin menimbulkan kerusakan dengan fatwa-fatwanya itu.
(jqf)