Ide Tunda Pemilu 2024, Rampas Demokrasi
Ummu hani
Rabu, 02 Maret 2022 - 15:05 WIB
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu). (Foto: Langit7.id/iStock)
Penundaan Pemilu 2024 yang diusulkan oleh Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dinilai hanya menguntungkan pihak politik, bukan masyarakat. Hal tersebut disampaikanPeneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan.
Kahfi mengatakan penundaan Pemilu 2024 mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang telah dibuat. "Secara fundamental, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi, dan merampas hak rakyat," kata Kahfi dalam keterangan pers, Rabu (2/3/2022).
Baca juga:Denny Indrayana: Penundaan Pemilu 2024 Pelecehan Konstitusi
Kahfi berpendapat, penundaan Pemilu 2024 mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoriter. Selain itu, usulan tersebut mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan publik.
Menurut Kahfi, UUD 1945 secara tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama lima tahun dan mengamanatkan penyelenggaraan pemilu tiap lima tahun sekali. "Kalau pemilu ditunda, itu menunjukkan pragmatisme politik kepentingan partai dan menunjukkan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga demokrasi," ujar Kahfi.
Seperti diketahui, alasan pengusulan penundaan Pemilu 2024 dari Cak Imin adalah karena perekonomian Indonesia belum stabil akibat pandemi. Kahfi menilai memundurkan jadwal Pemilu tidak masuk akal serta merosot jauh dari esensi demokrasi dan amanat konstitusi. "Ini menunjukkan kegagalan partai politik dalam menghidupi nilai paling utama yang sepatutnya dijunjung tinggi, yakni fairness dalam proses elektoral," ucapnya.
Baca juga:
Kahfi mengatakan penundaan Pemilu 2024 mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang telah dibuat. "Secara fundamental, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi, dan merampas hak rakyat," kata Kahfi dalam keterangan pers, Rabu (2/3/2022).
Baca juga:Denny Indrayana: Penundaan Pemilu 2024 Pelecehan Konstitusi
Kahfi berpendapat, penundaan Pemilu 2024 mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoriter. Selain itu, usulan tersebut mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan publik.
Menurut Kahfi, UUD 1945 secara tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama lima tahun dan mengamanatkan penyelenggaraan pemilu tiap lima tahun sekali. "Kalau pemilu ditunda, itu menunjukkan pragmatisme politik kepentingan partai dan menunjukkan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga demokrasi," ujar Kahfi.
Seperti diketahui, alasan pengusulan penundaan Pemilu 2024 dari Cak Imin adalah karena perekonomian Indonesia belum stabil akibat pandemi. Kahfi menilai memundurkan jadwal Pemilu tidak masuk akal serta merosot jauh dari esensi demokrasi dan amanat konstitusi. "Ini menunjukkan kegagalan partai politik dalam menghidupi nilai paling utama yang sepatutnya dijunjung tinggi, yakni fairness dalam proses elektoral," ucapnya.
Baca juga: