Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 02 Mei 2026
home global news detail berita

Denny Indrayana: Penundaan Pemilu 2024 Pelecehan Konstitusi

ummu hani Rabu, 02 Maret 2022 - 14:12 WIB
Denny Indrayana: Penundaan Pemilu 2024 Pelecehan Konstitusi
Guru Besar Tata Hukum Negara, Denny Indrayana. (Foto : Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kian memanas. Usulan yang disampaikan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu menuai reaksi dari berbagai pihak.

Guru Besar Tata Hukum Negara, Denny Indrayana mengatakan jika usulan penundaan Pemilu 2024 diterima, maka akan melecehkan konstitusi. "Wacana penundaan pemilu sebenarnya adalah bentuk pelanggaran konstitusi (contempt of the constitution). Kalau rencana pelecehan massal konstitusi ini terus dilanjutkan, kita sebagai anak bangsa harus berteriak lantang untuk menolaknya," ujar Denny dalam keterangan resminya, Rabu(2/3/2022).

Baca juga: KPU Pastikan Tak Ada Alasan Penundaan Jadwal Pemilu 2024

Denny mengatakan dalam teori ketatanegaraan, pelanggaran atas konstitusi hanya dilakukan saat negara dalam situasi darurat. "Hal tersebut hanya dimungkinkan dalam situasi sangat darurat, demi menyelamatkan negara dari ancaman serius yang berpotensi menghilangkan negara," tuturnya.

Sejarah mencatat, pembubaran Konstituante dan kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai salah satu pelanggaran konstitusi yang akhirnya diakui menjadi sumber hukum bernegara sah dan berlaku.

"Namun alasan pelanggaran konstitusi harus jelas untuk penyelamatan dan melindungi seluruh rakyat indonesia (for the sake of the nation and the people). Indikator penting lainnya adalah pembatasan kekuasaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai pilar utama," kata Denny.

Baca juga: Yusril Ihza: Tak Ada Lembaga Berwenang Perpanjang Masa Jabatan Pejabat Negara

Menurut Denny, konstitusi tidak boleh disalahgunakan untuk memperbesar kekuasaan yang justru seharusnya dibatasi oleh konstitusi itu sendiri. "Tidak boleh konstitusi disalahgunakan untuk memberikan legitimasi atas penumpukan kekuasaan yang sejatinya melanggar maksud dan tujuan hadirnya hukum dasar konstitusi," tuturnya.

Lebih lanjut, Denny menegaskan Presiden Jokowi harus segera meluruskan pelanggaran wacana ini. Jika tidak, maka Jokowi bisa dianggap bagian dari pelaku pelanggaran konstitusi tersebut.

"Itu kalau beliau (Jokowi) serius dengan sumpah jabatannya di atas Al-Quran untuk menjalankan konstitusi dengan selurus-lurusnya. Dan jika beliau tidak ingin dianggap sebagai bagian dari pelaku yang justru mengorkestrasi pelanggaran konstitusi bernegara tersebut," jelasnya.

Baca juga:

Wacana Pemilu 2024 Diundur, Abdul Muti Minta Elit Politik Berpikir Jernih

Ketum PAN Setuju Pemilu 2024 Ditunda, Ini 5 Alasannya


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 02 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)